KESIMPULAN DARI PENGGUGAT DALAM PERKARA PERDATA
NOMOR : 04/PDT.G/2016/PN.SLK
=================================================
Kepada Yth,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok
Di –
Solok
Dengan hormat,
Dengan ini Penggugat mohon menyampaikan Kesimpulan Akhir sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
1.Bahwa dalil Eksepsi dari Tergugat I,II,III,IV yang membantah bahwa Objek Perkara terletak di Jorong Sikumbang Nagari Sungai Durian Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat adalah Dalil dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum adalah keliru, karena berdasarkan dan berpedoman kepada Peta Wilayah Nagari Sungai Durian Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat dan Keterangan dari Walinagari Sebelumnya “ Bahwa Memang Benar dan Sesuai Dengan Surat Gugatan Bahwa Objek Perkara terletak di Jorong Sikumbang Jorong Sikumbang Nagari Sungai Durian Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat “ .
Dengan demikian maka Eksepsi ini harus lah ditolak.
2. Bahwa dalil eksepsi Tergugat I, II, III,IV yang mendalilkan “ Bahwa Luas dan Batas – Batas Objek Perkara tidak sesuai kenyataan yang sebenarnya.
Tanggapan dan Penjelasan dari Penggugat adalah “ Bahwa Baik Luas dan Batas –batas Objek Perkara telah sesuai dengan Kenyataan di lapangan .
2. Bahwa dalil eksepsi Tergugat I, II, III yang mendalilkan “ Bahwa Gugatan Dari Penggugat kekurangan Pihak “
Tanggapan dan Penjelasan dari Penggugat.
Bahwa adalah Hak dari Penggugat untuk menentukan siapa –siapa yang akan di Gugatnya dan Menurut Penggugat tidak ada kekurangan pihak dalam Perkara ini dan Penggugat hanya mengetahui Tergugat I,II,III,IV yang menguasai Objek Perkara .
2.Bahwa dalil eksepsi Tergugat mengenai gugatan kabur haruslah dikesampingkan, karena baik subyek, pokok perkara, obyek perkara maupun dasar gugatan sudah sangat jelas dan rinci diuraikan dalam surat gugatan Penggugat .
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok, menolak Seluruh eksepsi Tergugat – Tergugat tersebut.
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa semua uraian dalam Gugatan dan Replik Penggugat mohon dianggap terulang dan tercatat kembali dalam Tanggapan pada bagian pokok perkara ini sepanjang relevan dan analog.
2. Bahwa Penggugat menolak seluruh dalil yang di sampaikan oleh Tergugat sepanjang tidak secara nyata diakui oleh Penggugat dalam Kesimpulan ini.
3. Bahwa segala dalil Penggugat sebagaimana terurai di dalam Gugatan yang tidak ditanggapi, dibantah atau dijawab oleh Tergugat, maka Tergugat – Tergugat di anggap telah membenarkan, mengakui atau menyetujui isi dari Gugatan Penggugat tersebut.
4. Bahwa mengenai dalil bantahan Tergugat selebihnya karena bersifat pengulangan belaka maka sepanjang merugikan Penggugat, dalil bantahan Tergugat tersebut dengan tegas Penggugat tolak.
Majelis Hakim Yang Mulia
Bahwa Penggugat Tetap Pada Surat Gugatan dan Tuntutan Nya yang pada Pokoknya adalah :
1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok untuk memanggil kami kedua belah pihak yang berperkara pada hari yang ditentukan untuk itu guna memeriksa perkara ini dan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR.
1. Menerima mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara
3. Menyatakan Penggugat sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum.
4. Menyatakan objek perkara yang telah disertifikatkan oleh Tergugat I merupakan harta usaka tinggi kaum Penggugat
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mensertifikatkan objek perkara atas namanya sebagai perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat I. II III, dan IV TIDAK sekaum bertali darah, tidak seharta sepusaka, tidak satu rumah gadang dan tidak sepandam sepekuburan.
7. Menyatakan segala bentuk surat yang dijadikan dasar untuk pengajuan sertifikat hak milik oleh Tergugat I cacat demi hukum.
8. Menyatakan perbuatan Tergugat V yang menerima permohonan pengajuan sertifikat hak milik oleh Tergugat I yang kemudian ditindak lanjuti dengan mengeluarkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat I tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
9. Menyatakan sertifikat hak milik No. 20/ 1994 atas namaTergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum.
10. Menghukum Tergugat, I, II III dan IV untuk menyerahkan objek perkara yang telah di kuasai dan disertifikatkan atas nama Tegugat I kepada Penggugat dalam keadaan kosong. bebas dan segala haknya atau hak orang lain yang diperdapat karenanya, dan jika inkar dengan bantuan alat negara.
11. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, II III, IV dan V secara tanggung renteng.
12. Menghukum Tergugat I, II III, IV serta Tergugat V untuk patuh dan taat terhadap putusan ini
SUBSIDER :
Dan apabila pengadilan ini herpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono).
Majelis Hakim Yang Mulia
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya dengan ini penggugat mengajukan bukti surat sebagai berikut :
1. P.1 Foto Copy Ranji Keturunan Niniek Lawik Panai Nagari Sungai Durian Kecamatan Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat Tertanggal 25 November 2009, Sesuai Dengan Aslinya Telah Bermatrai Cukup.
2. P.2 Foto Copy Surat Perjanjian Batas Ulayat Tertanggal 14 Desember 2003 Sesuai Dengan Aslinya, Telah Bermatrai Cukup.
3. P.3 Foto Copy Surat Pernyataan Tertanggal 17 April 2016 Tentang Objek Perkara Yang Diminta Oleh Kaum Penggugat Sesuai Dengan Aslinya, Telah Bermatrai Cukup
4. P.4 Foto Copy Surat Pernyataan Tertanggal 12 April 2010 Tentang Objek Perkara Milik Penggugat Sesuai Dengan Aslinya, Telah Bermatrai Cukup
5. P.5 Foto Copy Akta Notaris MERIWATI,SH.MKN. Tertanggal 4 mai 2010 tentang Kepemilikan Objek Perkara Sesuai Dengan Aslinya, Telah Bermatrai Cukup.
6. P.6 Foto Copy Peta Nagari Sungai Durian Kecamatan X Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok Sumatera Barat Tertanggal 14 Desember 2003 Aslinya Sama Walinagari, Telah Bermatrai Cukup.
7. P.7 foto Copy Surat Dari Ketua Kerapatan Adat Nagari Sungai Durian Tertanggal 15 April 2010 Tentang Meminta Penjelasan Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Tentang Penerbitan Sertifikat Objek Perkara Sesuai Dengan Aslinya, Telah Bermatrai Cukup.
8. P.8 Foto Copy Surat Keterangan Jual Beli Sarato Agiah Sebidang Parak Durian Tetanggal 1 April 2000 Sesuai Dengan Aslinya, Telah Bermatrai Cukup
9. P.9 Foto Copy Dari Foto Copy Setifikat Hak Milik . 17 Tahun 1994 Tanggal 18/2/1994 Atas TASWARDI DT.RAJO MANSUR telah bermatrai cukup.
10. P.10 Foto Copy Dari Foto Copy Sertifikat Hak Milik . 19 Tahun 1994 Tanggal 18/2/1994 Atas Nama LAHAR telah bermatrai cukup.
11. P.11 Foto Copy Dari Foto Copy Sertifikat Hak Milik . 20 Tahun 1994 Tanggal 18/2/1994 Atas Nama HERMAN telah bermaterai cukup.
Bahwa Penggugat juga telah mengajukan Saksi –saksi Yang Pada pokoknya telah membenarkan Gugatan dari Penggugat.
Bahwa Penggugat Menghadirkan Saksi –saksi Yang Pada Pokoknya telah memberikan Keterangan di persidangan dan Dicatat Oleh Panitera Pengganti
Majelis Hakim Yang Mulia
Bahwa Tergugat – Tergugat Telah Mengajukan Jawabannya Yang pada pokoknya adalah :
• Bahwa harta perkara bukanlah harta pusaka tinggi kaum Penggugat akan tetapi sebagian adalah tanah pusaka tinggi Tergugat I,II,III dan Tergugat IV dan sebagian lagi adalah tanah pusaka tinggi kaum Dt Rj Aceh suku melayu, kaum Dt Rj Mandaro suku melayu, kaum Dt Rajo Mansur suku piliang, kaum Dt Tanali suku koto ( semuanya nagari Bukit Bais ) dan banyak suku lainnya yang menguasai objek perkara.
• Bahwa tanah tersebut seluruhnya dilingkupi oleh tanah Ulayat Dt Nan Baranam Nagari Bukit Bais.
• Bahwa harta tersebut semenjak dahulunya sampai saat sekarang ini selalu dikuasai oleh masyarakat Bukit Bais termasuk dalam hal ini oleh kaum Tergugat I,II,III dan Tergugat IV.
• Bahwa kaum Penggugat apalagi Penggugat sekarang ini tidak pernah sekalipun menguasai tanah perkara. Dan jika kaum Penggugat tidak pernah menguasai tanah perkara apakah masih bisa dikatakan harta perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat?.
• Bahwa sebenarnya beberapa tahun terakhir ini Penggugat berusaha untuk mendapatkan harta perkara dengan berbagai macam cara diantaranya adalah dengan membuat surat jual beli akal akalan dengan pihak lai, akan tetapi juga tidak membuahkan hasil.
• Bahwa Tergugat Tergugat mengatakan jual beli akal akalan adalah mengingatkan antara Penggugat dengan Tergugat berbeda Nagari, maka oleh Penggugat diusahakannya membuat surat jual beli dengan sesama orang nagarinya dan tentunya seluruh administrasinya dalam Nagari Sungai Durian. Namun sampai saat sekarang ini pihak yang membeli tanah tersebut tidak pernah menguasai tanah tersebut. Jangankan menguasainya, jika disuruh kepada pihak yang membeli tanah tersebut mana tanahnya, maka sudah pasti ia tida mengetahuinya sama sekali, hal ini disebabkan karena surat jual beli yang disiapkan oleh Penggugat hanyalah semata mata sebagai bahan bagi Penggugat untuk menghadapi orang Nagari bukit Bais termasuk Tergugat Tergugat dalam suatu perkara sekarang ini. Akan tetapi bukanlah semudah itu untuk dikatakan jual beli itu syah secara hukum.
• Bahwa sebagian harta perkara telah Tergugat I,II,III, dan Tergugat IV kuasai secara turun temurun ,hal ini mengingat sebagian harta perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Tergugat I,II,III, dan Tergugat IV, dan sebagian lagi dikuasai pula secara turun temurun oleh kaum lainnya dan kaum itu adalah kaum yang ada dalam Nagari Bukit Bais, hal ini mengingat harta perkara memang berada di Nagari Bukit Bais. Dan tidak suatu kaum yang menguasai tanah perkara yang berasal dari Nagari Sungai Durian;
• Bahwa harta perkara baik itu pajak , administrasi segala surat surat malahan Peta Nagari yang ditinggalkan oleh Pemerintahan Belanda masa dahulunya juga menyebutkan Nagari Bukit Bais dan tidak ada menyebutkan Nagari Sungai Durian. Kalaulah begini faktanya bagaimana bisa dikatakan tanah perkara berada di Nagari Sungai Durian dan adalah pusaka tinggi orang Nagari Sungai Durian;
• Bahwa terakhir sertifikat atas nama Tergugat I atas hak atau dasar kepemilikan tanah dikeluarkan oleh ahli Nagari Bukit Bais, semua itu mencerminkan harta perkara adalah harta orang Nagari Bukit Bais dalam hal ini Tergugat I;
• Bahwa mengenai sertifikat Hak Milik No. 20 / 2994 seluas 2.132 M2 bukanlah berada dilokasi tanah perkara, karena tanah perkara yang sertifikatnya atas nama Tergugat I adalah SHM No. 27 GS tgl. 19 Agustus 1993 No/ 896/ 1993 seluas 3.825 M2. Dengan demikian berarti Penggugat keliru dalam mengugat tanah perkara.
• Bahwa berdasarkan kepada hal hal tersebut disebabkan karena secara hukum tidak ada bukti yang membuktikan harta perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat, maka cukup alasan hukum untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
• Bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka Tergugat mohon kehadapan Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sbb:
Primair
Menerima Eksepsi dari para Tergugat Tergugat;
Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Pernah Diterima (Niet on Vankelijke Verklaard) atau NO ;
Atau dalam Pokok perkara.
• Menolah Gugatan Penggugat seluruhnya;
• Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
Bahwa Para Tergugat Juga Telah mengajukan Surat –Surat Bukti Yang terdiri dari .
1 ). IPEDA TAHUN 1962 ( T.A.1 )
Bahwa dalam bukti T.A.1 ini Ma’ Rasat Dt Aceh pada tahun 1962 telah membayar Ipeda ditiga lokasi salah satu diantaranya objek yang Laweh. Laweh tersebut adalah nama lokasi sekarang ini yakni di Jorong Sogando Nagari Bukit Bais. Nama Laweh tersebut diambil dari nama asal Batang Air Lawas (Laweh). Dengan ini Tergugat hendak membuktikan dimana sebagian tanah perkara dikuasau oleh kaum Dt Aceh sesuai dengan eksepsi Tergugat sebelumnya, juga hendak dibuktikan dimana tanah lokasi objek perkara telah dikuasai oleh kaum yang ada dalam persukuan Nagari Bukit Bais.
2. )TANDA TERIMA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 12-4-2016 (T.A.2);
Bahwa dalam bukti T.A.2 ini Tegugat 3 ( Yurpisal ) telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan yakni pajak objek perkara sekarang ini. Dan dalam bukti ini disebutkan objeknya berada di Nagari Bukit Bais Jorong Sigando, ini artinya objek perkara sekarang berada di Nagari Bukit Bais bukan di Nagari Sungai Durian.
3. TANDA TERIMA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN NO.0403827 (T.A.3);
Bahwa dalam bukti T.A.3 ini Tegugat 3 ( Yurpisal ) telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Subarang Laweh. Dengan ini hendak dibuktikan Tergugat 3 adalah pemilik syah bagian objek perkara, dan objek perkara berada di Nagari Bukit Bais;
4. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS 29 DESEMBER 2010 (T.A.4)
Bahwa dalam bukti T.A.4 ini dikatakan dimana LAHAR telah meninggal dunia warisnya yakni Yurpisal cs. Lahar adalah mamak Tergugat 3 yang punya dan menguasai tanah pusako yang dibuktikan dengan bukti T.A.5, T.A.6 semenjak tahun 1962. Dengan ini hendak dibuktikan dimana Tergugat 3 menguasai objek perkara bukan dari tahun 1994, karena Tergugat 3 menguasai tanah perkara berasal dari mamaknya
5. SURAT KETERANGAN MENINGGAL DUNIA (T.A.5)
Bahwa dalam bukti T.A.5 ini dimana Lahar telah meninggal dunia hubungannya dengan bukti T.A.4 di atas;
6. SURAT KETERANGAN PEMBAGIAN WARIS (T.A.6);
Bahwa dalam bukti ini Tergugat 3 Yurpisal cs menerangkan selaku waris dari LAHAR, telah melakukan pembagian warisan dari mamaknya LAHAR dengan ini dibuktikan dimana Tergugat 3 mengasai tanah perkara bukan semenjak tahun 1994 tetapi BERDASARKAN WARIS DARI mamak nya yang menguasai objek perkara secara turun temurun pula.
7. SERTIFIKAT HAK MILIK NO.19 BUKIT BAIS A.N LAHAR (T.A.7)
Bahwa bukti T.A.7 ini adalah sertifikat hak milik atas nama LAHAR yang lahir tahun 1994, Dan dalam gambar situasinya terlihat jelas arah ke baratnya berbatas dengan batang Lawas, ini membuktikan tanah yang Tergugat 3 kuasa berdasarkan waris dari mamaknya LAGAR tersebut, dan Batang Lawas berada di Nagari Bukit Bais;
8. RANJI KETURUNAN LAHAR SK MELAYU (T.A.8)
Bahwa Ranji ini untuk membuktikan hubungan antara LAHAR dengan Yuspisal ( Tergugat 3)
PETA NAGARI BUKIT BAIS (T.A.9)
9. PETA NAGARI BUKIT BAIS (T.A 10)
Bahwa bukti T.A.9 dan TA. 10 adalah peta Nagari Bukit Bais, dimana dalam bukti T.A.10 diperjelas nama nama lokasinya. Letak lokasi objek perkara adalah berdekatan dengan gambar Kompas gambar tersebut yang dapat dilihat dari penjelasan Peta bukti T.A.10 yakni yang berbatas langsung dengan Batang Lawas. Dengan ini juga terbukti objek perkara dan Batang Lawas berada di Nagari Bukit Bais;
10. SETIFIKAT HAK MILIK BUKIT BAIS A/N ERMAN (T.A.11)
Bahwa bukti T.A.11 ini Tergugat 1 ERMAN telah lahir sertifikatnya yang tidak disinggung oleh Penggugat dalam surat gugatanya sehingganya tidak akan mungkin Pengadilan membatalkan atau melumpuhkan sertifikat tersebut, yang memungkinakan perkara akan ambivalen kalau Penggugat di menangkan, sehingganya disini akan nampak kelemahan surat gugatan Penguguat.
11. SURAT KETERANGAN AHLI WARIS 08 April 2016 (T.A.12)
Bahwa dalam bukti T.A.12 ini dikatakan MUNAF DT PALAWAAN BASA telah meninggal dunia dan warisnya yakni BAISAN DT PONO KAYO (Tergugat 4) dan Drs MAK RUNI DT PALAWAN BASA. Juga dikatakan objek perkara tanah yang diwarisi oleh Baisan Dt Pono Kayo adalah tanah yang terletak di Jorong Sigando Subarang Laweh Bukit Bais. Ini membuktikan tanah tersebut Terguagat 4 kuasai berdasarkan waris dari mamaknya yang berarti talah dikuasai secara turun temurun bukan semenjak tahun 1994, dan tanah tersebut telah bersertifikat sesuai apa yang disebutkan oleh bukti in casue.
12. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 29 APRIL 2016 (T.A.13)
Bahwa dalam bukti T.A.13 ini Mak Runi Dt Pahlawan Basa seperti disebutkan dalam bukti T.A.12 adalah waris dari Munaf Dt Pahlawan Basa telah membayar Pajak Bumi dan bangunan di tanah perkara aguo. Ini membuktikan tanah perkara adalah harta kaum Tergugat 4 yang dikuasai secara turun temurun yang lokasinya di Nagari Bukit Bais.
13. TANDA TERIMA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (T.A.14)
Bahwa bukti T.A.14 Ma’ RUMI Dt Palawan Basa Ahli waris dari pada Munaf Dt Pahlawan Basa TELAH MENERIMA BUKTI PEMBAYARAN Pajak Bumi dan Bangunan tanah perkara yang di Bukit Lawas Nagari Bukit Bais. Sehingganya secara hukum objek perkara adalah harta kaum Tergugat 4 yang terletak ni Nagari Bukit Bais;
Bahwa Para Tergugat – Tergugat Juga Telah Menghadirkan Saksi –saksi Yang Pada Pokoknya telah memberikan Keterangan di persidangan dan Dicatat Oleh Panitera Pengganti
KESIMPULAN .
Dari Rangkaian Persidangan Yang Di lalui maka Kami Sebagai Penggugat Mengambil Kesimpulan Akhir yang pada pokoknya sebagai Berikut :
1. Bahwa Eksepsi Para Tergugat Harus ditolak Karena Memerlukan Pembuktian dan Tidak Menyangkut Kompetensi Pengadilan baik absolut maupun Relatif.
2. Bahwa Dalam Perkara ini yang menjadi Persoalan pokok adalah :
- Apakah benar Penggugat adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya ?
- Apakah Benar Objek Sengketa adalah Harta Sengketa adalah Harta Pusaka Tinggi Kaumnya ?
- Apakah Antara Penggugat dan Tergugat adalah Sekaum dan Seharta Pusaka ?
- Apakah Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Merugikan Kaum Penggugat .
Untuk Menjawab Masalah Pokok dalam Perkara ini dan Dilihat dari Alat Bukti Baik Surat – Surat maupun Keterangan Saksi – Saksi dari Penggugat maka Penggugat telah Berhasil Membuktikan Dalil _ Dalil Pokok Gugatannya .
Bahwa Para Tergugat – Tergugat dalam Persidangan ini Tidak berhasil dan Gagal Membuktikan Dalil – Dalil Bantahannya .
Sebagai Contohnya :
1.Bahwa Bukti Bukti Tertulis yang diajukan Tergugat –tergugat tidaklah menyangkut Bukti Kepemilikan Tentang Objek Perkara .
2.Para Tergugat – Tergugat Tidak Berhasil Menghadirkan Datuk Nan Baranam Sebagai Saksi Untuk Membuktikan Dalil –dalil bantahannya .
3.Bahwa Keterangan Saksi Saksi Dari Para Tergugat – Tergugat tidak jelas dan Tidak tegas .
4.Bahwa Seharusnya Para Tergugat Menghadirkan dan mengharuskan Datuk Nan Baranam Hadir dan bersaksi di Pengadilan Karena Jawaban dari Tergugat – Tergugat Mengatakan adalah Harta Ulayat dari Mereka.
PERMOHONAN :
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua dan Majelis Pengadilan Negeri Solok yang memeriksa dan Mengadili perkara ini dan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
A.DALAM EKSEPSI.
- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat.
B. DALAM POKOK PERKARA.
1. Menerima mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara
3. Menyatakan Penggugat sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum.
4. Menyatakan objek perkara yang telah disertifikatkan oleh Tergugat I merupakan harta usaka tinggi kaum Penggugat
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mensertifikatkan objek perkara atas namanya sebagai perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat I. II III, dan IV TIDAK sekaum bertali darah, tidak seharta sepusaka, tidak satu rumah gadang dan tidak sepandam sepekuburan.
7. Menyatakan segala bentuk surat yang dijadikan dasar untuk pengajuan sertifikat hak milik oleh Tergugat I cacat demi hukum.
8. Menyatakan perbuatan Tergugat V yang menerima permohonan pengajuan sertifikat hak milik oleh Tergugat I yang kemudian ditindak lanjuti dengan mengeluarkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat I tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
9. Menyatakan sertifikat hak milik No. 20/ 1994 atas namaTergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum.
10. Menghukum Tergugat, I, II III dan IV untuk menyerahkan objek perkara yang telah di kuasai dan disertifikatkan atas nama Tegugat I kepada Penggugat dalam keadaan kosong. bebas dan segala haknya atau hak orang lain yang diperdapat karenanya, dan jika inkar dengan bantuan alat negara.
11. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I, II III, IV dan V secara tanggung renteng.
12. Menghukum Tergugat I, II III, IV serta Tergugat V untuk patuh dan taat terhadap putusan ini
SUBSIDER :
Dan apabila pengadilan ini herpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo ex bono).
