Jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Di Tahan KPK Dalam Kasus Suap Gula Ilegal

(KPK) kembali memanggil jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Di Tahan KPK JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil jaksa Farizal dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Farizal akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. “Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jakarta, Senin (26/9/2016). Untuk kasus ini, Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan ini untuk mengatur kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak sebagai seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto deng an cara membuat eksepesi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. (aci)
PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama