Company Profile
KANTOR HUKUM
S.NOFRIZAL & REKAN
Kantor Hukum S.NOFRIZAL & Rekan adalah Kantor Hukum yang didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi para klien dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta tanggung jawab yang tinggi dalam pemberian Jasa Hukum kepada para klien kami.
Hukum dalam suatu perusahaan adalah merupakan suatu investasi apabila sejak dini suatu perusahaan sudah mementingkan kepentingan hukum dalam perusahaannya dimulai sejak pendirian perusahaan sehingga perijinan suatu perusahaan sudah bersentuhan dengan hukum terlebih lagi dalam pelaksanaan sehari-hari yang mempunyai keterkaitan dengan pihak ketiga maupun pihak lainnya untuk itu kami di dedikasikan ilmu dan pengalaman kami untuk mengantisipasi serta mempertahankan kepentingan hukum klien semaksimal mungkin baik yang ada maupun yang akan timbul dikemudian hari dan kami akan melakukan penyelesaian dengan mengutamakan kepentingan klien, karena keperluan jasa hukum bukan saja diperlukan pada saat terjadi sengketa melainkan untuk mengantisipasi potensi terjadinya permasalahan hukum, karena akan sangat menyita waktu dan pikiran serta biaya yang banyak apabila sudah timbul permasalahan hukum.
Dengan bekerjasama dengan kami sebagai klien atau mitra kerja berarti memberi kepercayaan kepada S.NOFRIZAL & Rekan untuk mendedikasikan ilmu serta pengalaman untuk melayani kepentingan hukum klien sesuai dengan standart profesionalisme serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab yang tinggi karena prinsip kami adalah kepuasan klien, adapun jasa hukum yang kami tawarkan adalah sebagai berikut :
Adapun contoh-contoh pekerjaan hukum yang akan kami lakukan, dan termasuk kedalam lingkup pekerjaan Advokat retainer (Standart Package) adalah sebagai berikut :
1. Adminisitrasi legal / Legal Administrative
2. Konsultasi hukum / Legal Consultation
3. Membuat/menandatangani/ dan mengirimkan somasi / menjawab surat somasi/ membuat surat teguran / menjawab surat teguran
4. Mempersiapkan dokumen RUPS/RUPSLB
5. Menghadiri RUPS/RUPSLB
6. Membuat risalah rapat RUPS/RUPSLB
7. Penjualan dan Pembelian saham
8. Membuat dan menandatangani draft kontrak perusahaan
9. Mengikuti pembahasan-pembahasan kontrak perusahaan
10. Bekerja sama dengan Notaris untuk menyusun akta-akta perusahaan / termasuk legalisasi kontrak pada notaris
11. Memberikan penjelasan mengenai perkara perusahaan
12. Restrukturisasi Perusahaan
13. Mendokumentasikan hutang piutang perusahaan, bersama dengan bagian keuangan perusahaan
14. Mengurus / mendokumentasikan segala objek bergerak dan tidak bergerak perusahaan
15. Mengurus pembuatan kantor cabang perusahaan baru/ Pendirian Perusahaan baru
16. Mengurus segala izin perusahaan
Lingkup Pekerjaan Advokat Retainer (additional employment law/Hukum Ketenagakerjaan) :
Selain pekerjaan tersebut diatas, advokat retainer juga dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut ketenaga kerjaan perusahan, sebagai berikut :
1. Memfasilitasi hubungan antara Perusahaan dan serikat buruh atau serikat pekerja
2. Mengadakan mediasi atas permasalahan industrial
3. Membahas dan atau merevisi dan atau mensahkan aturan karyawan bagi perusahaan
4. Membuat dan melayangkan surat Pemutusan Hubungan Kerja bagi karyawan
5. Memberikan konsultasi tentang ketenaga kerjaan bagi perusahaan menurut undang-undang ketenagakerjaan RI No.13 tahun 2003 dan aturan-aturan lainnya
6. Melakukan legal review atas seluruh Perjanjian Kerja Karyawan.
Lingkup Pekerjaan Advokat Retainer (additional HAKI) :
1. Mengurus/mendaftarkan HAKI Perusahaan
2. Konsultasi hukum tentang HAKI
Lingkup Pekerjaan Advokat Retainer (additional Asuransi) :
1. Mendokumentasikan seluruh dokumen asuransi perusahaan
2. Mengajukan klaim asuransi pada pihak asuransi.
3. Konsultasi hukum Asuransi
Tidak termasuk Lingkup Pekerjaan Advokat Retainer, namun dapat dikerjakan dengan perjanjian tersendiri :
1. Gugatan di Pengadilan Negeri
2. Laporan di Kepolisian RI, diseluruh wilayah kepolisian RI
3. Dilaporkan oleh orang perorangan atau badan hukum di seluruh wilayah kepolisian RI
4. Perkara Penanaman modal
5. Sengketa Para Pemegang Saham
6. Sengketa Jual beli produk
7. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
8. Kelayakan Produk dan konsumen
9. Sengketa Konsumen
10. Sengketa ketenagakerjaan
11. Klaim asuransi kerugian dan jiwa
12. Mengajukan gugatan asuransi
13. Kasus Kepailitan dan PKPU
14. Korupsi Perusahaan, atau orang perorangan di dalam perusahaan
15. Penagihan hutang piutang perusahaan
HONORARIUM :
1. Kerjasama untuk retainer biasanya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, dengan honorarium yang dibayarkan tiap bulan berdasarkan kesepakatan /.dengan fasilitas yang diberikan yaitu pelayanan jasa konsultasi hukum atas seluruh permasalahan hukum intern perusahaan yang dihadapi.
2. Khusus untuk penanganan sengketa dengan pihak ketiga (litigasi) (baik perdata maupun pidana) klien dibebaskan dari Lawyer Fee (apabila sudah terikat perjanian retainer) dan hanya akan dibebani success fee dan transportasi untuk luar kota ditambah akomodasi (operasional) yang besarannya akan disesuaikan dengan perkara dan jarak (untuk luar kota).
3. Biaya-biaya lain seperti sambungan telepon jarak jauh, fotocopy serta pengeluaran untuk pihak ketiga ditanggung oleh klien.
Pada umumnya kami tidak dapat melaksanakan kuasa untuk pendampingan sebelum ketiga (3) persayaratan berikut terpenuhi :
1. Perjanjian kesepakatan biaya telah ditandatangani;
2. Kami telah menerima deposit jaminan perkara;
3. Kami telah menerima dokumen lengkap yang diperlukan;
Alamat JL.KS.TUBUN NO.119
Kota Solok Sumatera Barat
HP/WA.081267 31263