PENGADILAN NEGERI KOTO BARU SOLOK NYATAKAN BERWENANG MENGADILI PERKARA KEWARISAN ORANG ISLAM DAN EKSEPSI DARI KUASA HUKUM TERGUGAT DI TOLAK ACARA DI LANJUTKAN BUKRI SURAT UNTUK PERSIDANGAN HARI SELASA TANGGAL 27 SEPTEMBER 2016
Kota Solok, 29 September 2015
Kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru Solok
Perkara Nomor 06/Pdt.G/2016/PN.KBR
Hal: Eksepsi dan Jawaban
Dengan hormat,
Kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. GANEFRI INDRA YANTI.SH
2. Syamsurdi Nofrizal, SH
3. SYAIWAT HAMLI.SH
Advokat dan Pengacara pada Kantor Advokat dan Pengacara G. I. YANTI & REKAN yang beralamat di Jalan Raya Prof DR. M. Yamin, SH Pandan Ujung Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Bertindak untuk dan atas nama Klien kami:
Nama Lengkap : HELMI
Jenis kelamin : Laki-laki
Umur : 55 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Halaban Jorong Subarang Nagari Kotobaru Kecamatan
Kubung Kabupaten Solok Propinsi Sumatera
Barat
Dalam perkara Nomor 06/Pdt.G/2016/PN.Kbr melawan REZKI RAMADHANO sebagai Penggugat. Dengan ini memberi jawaban dan eksepsi pada perkara in casu sebagai berikut:
Eksepsi:
- Bahwa Penggugat tidak mempunyai kapasitas hukum ( Legal Standing ) untuk mengajukan gugatan karena Penggugat bukan Mamak Kepala Waris dalam kaumnya Dengan tidak adanya kapasistas dari Penggugat untuk mengajukan gugatan atas objek perkara in casu maka gugatan Penggugat harus ditolak. Atau harus dinyatakan tidak dapat di terima ( Niet On Vankelijk Verklaard )
- Bahwa Gugatan Penggugat Kabur dan Tidak Tegas, karena telah mencampur adukkan antara Permohonan Penetapan Waris Yang Merupakan Kewenangan Pengadilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama Kotobaru Kabupaten Solok dan Dalam Dalil dalil Gugatannya Penggugat juga Meminta Tergugat 6 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Untuk Tidak Melanjutkan Proses Pemecahan dan Seharusnya Masalah ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN )
- Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Serta Gugatan Ganti Rugi yang dibuat Penggugat tidak dibuat secara rinci dan tegas jadi membingungkan .
- Bahwa Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak karena ada Pihak lain yang menguasai Objek Perkara tidak dijadikan Pihak Tergugat .
Jawaban Dalam Pokok Perkara .
1.
2. Bahwa Tidak benar Tergugat 5 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Bahwa Tergugat 5 adalah Pembeli Yang Beritikat Baik terhadap Objek Perkara dan Mohon dalam Perkara ini diberikan Perlindungan Hukum.
Berdasarkan eksepsi dan jawaban kami diatas mohon kiranya Majelis Hakim yang Mulia memutus perkara ini dengan putusan yang berbunyi:
A. Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Tergugat 5
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet On Van Kelijk Verklaard )
B. Dalam Pokok Perkara
Primair
1. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya
2. Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru Solok berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian eksepsi dan jawaban ini kani sampaikan.

