KANTOR ADVOKAT/PENGACARA SYARIAH
AMELIA & PARTNER
Advokat And Legal Consultant
Jl.Ks.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat
JL.PROF.Dr.M.YAMIN.SH KOTA SOLOK SUMATERA BARAT
HP/WA.08126731263
Kota Solok,25 Juli 2024
Kepada Yth
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Solok
Di
Solok
HAL: SURAT GUGATAN
Nama Lengkap : NASIR DT.RAJO DIILIE
Jenis kelamin : Laki – Laki
Umur : 64 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Jl.Batang Lembang No.17.RT.003/RW.004
Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah
Kota Solok Sumatera Barat.
Pendidikan : SD
NIK : 1372011201540001
Bertindak Untuk diri sendiri
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .
Adalah Advokat dan Pengacara yang beralamat di Jalan Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama –sama
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 24 Juli 2024
Dalam hal ini Penggugat memilih tempat kediaman hukum (domisili) di Kantor kuasanya di atas
Disebut Sebagai PENGGUGAT
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Yang berlawanan dengan :
1. Nama Lengkap : NOFIANDI.SE. DT.SAMPONO MARAJO
Jenis kelamin : Laki - Laki
Umur : 62 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl.Latsitarda No.8 B.RT.002/RW.002
Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah
Kota Solok Sumatera Barat
Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya.
Di sebut sebagai Tergugat 1
2. Nama Lengkap : NURBAITI
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 50 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Alamat : Jl.Batang Lembang .RT.002/RW.004
Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah
Kota Solok Sumatera Barat.
Disebut Tergugat 2.
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SOLOK SUMATERA BARAT.
JL.Raya Lubuk Sikarah No.25.A Kota Solok Sumatera Barat.
Di sebut sebagai Turut Tergugat
Kewenangan Pengadilan:
Bahwa Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat berwenang Mengadili Perkara ini karena ini adalah adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat 1 ,2 ,Turut Tergugat .
Kepentingan dan Kerugian Penggugat:
Bahwa Penggugat Merasa dirugikan Atas Tindakan Tergugat 1 Yang Tidak Mengakui Lagi Penggugat sebagai Batas Sepadan dari Sebelah Barat dari Tanah Hak Milik nya Yang di terbitkan Oleh Turut Tergugat
Dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1819 dan Pemisahannya Nomor : 1854 dan 1855 /Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat
Kronologis Kejadiannya adalah :
Bahwa Penggugat Pernah Mengajukan Permohonan Blokir Kepada Turut Tergugat Yang Pada Pokoknya Permohonan adalah :
Dengan
ini mengajukan permohonan Permohonan Blokir atas sebidang tanah
Terletak di
:
JL.Batang Lembang
Kelurahan
: VI Suku
Kecamatan : Lubuk Sikarah
Kota
: Solok Provinsi : Sumatera Barat
No. Hak/Kepemilikan : Masih Dalam Proses Penerbitan
dan Pemisahan di Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat Terdaftar Atas
Nama NOFIANDI .SE. DT.SAMPONO MARAJO
Dengan Alasan :
Bahwa Didalam Surat Pernyataan Persetujuan Kaum dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ulayat kaum yang terletak di JL.Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat
Bahwa Pemohon Blokir disebut sebagai batas sepadan Sebelah Barat NASIR DT.RAJO DIILIE
Bahwa Didalam Surat Permohonan penerbitan sertifikat kepada (BPN Kota Solok) terhadap tanah ulayat milik kaum Samponomarajo yang terletak di Jalan Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat.
Bahwa Pemohon Blokir Ikut bertanda tangan sebagai batas sepadan Sebelah Barat NASIR DT.RAJO DIILIE
Bahwa kami bermohon Agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Untuk menolak dan menghentikan Serta Membatalkan Proses penerbitan dan Pemisahan Serta Peralihan Hak Sampai Ada Penyelesaian Terhadap sertifikat terhadap tanah ulayat milik kaum samponomarajo yang terletak di Jl. Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok yang diajukan oleh OLeh karena telah menggunakan alas hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Persetujuan Kaum Yang Tidak Benar.
Namun Permintaan Tersebut tidak ditanggapi dengan alasan Tidak ada Hubungan Hukum.
Objek Sengketa Cukup Jelas dan Tidak kabur
Sebidang Tanah Hak Milik beserta Pecahannya ,Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama.NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya.
Bahwa Nomor Sertipikat Induknya Pada Waktu diadakan Permintaan Blokir Bulan Juni Tahun 2022 belum ada atau Masih Misteri .
Tentu Kewajiban Dari Tergugat dan Turut Tergugat Untuk Menjelaskan kepada Publik.
Sekarang Yang Kami ketahui Nomor Sertipikat Nya sesuai Surat Gugatan tapi apakah keliru atau Tidak Tentu Perlu Pembuktian. Nomor Sertipikat Hak Miliknya adalah : 1819 dan Dipisah Menjadi 1854 dan 1855 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat
Sekarang Berdasarkan Data Intelijen Yang tidak mau disebutkan Namanya Nomor Sertipikat Induk Nya Dari Tanah Tersebut adalah Hak Milik .01819./KELURAHAN VI SUKU/KECAMATAN LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK SUMATERA BARAT
“ Adapun yang menjadi alasan dan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut: “
Bahwa Tergugat 1 Mengajukan Permohonan Pendaftaran Tanah Yang Terletak Di Jalan Batang Lembang/ Kalumpang Gurun Bagan Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat Ke Kantor Turut Tergugat. dengan Melampirkan :
1.
![]()
SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN
FISIK BIDANG
TANAH (SPORADIK) Tanggal 20 September
2019 Atas Nama Tergugat Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya.
2. Surat Pernyataan dan Kesapakatan Kaum Tanggal 20 September 2019
3. Surat Keterangan Lurah VI Suku Tanggal 20 Januari 2021
4. Surat Pernyataan Batas Sepadan/Pemasangan Tanda Batas.
Bahwa didalam Semua Surat – Surat Tersebut Nama Penggugat disebut sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat.
Bahwa Turut Tergugat Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat Setelah Menerima Permohonan dari Tergugat
1.Melakukan Pengukuran dan Membuat Gambar Ukur , Gambar Situasi dan Penggugat ikut Bertanda Tangan Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat
2.Mengesahkan Peta Bidang Tanggal 23 Februari 2021
3.Melakukan dan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Tanah Tanggal 03 Maret 2021
4.Menerbitkan Sertipikat Hak Milik Untuk Pertama Kali
5 .Membuat Pemisahan /Pemecahan atas Sertipikat Tersebut.
Bahwa ada Pihak Pengembang /Developer Telah Membeli Dari Tergugat 1 Sebagian dari Tanah Tersebut dan Telah Mulai Melakukan Kegiatan Di Lokasi.
Bahwa Pihak Pemerintah Kota Solok Sumatera Barat Telah Mengeluarkan Izin Perubahan Status Tanah dari Pertanian Menjadi Tanah Perumahan dan Telah Menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Di Atas Tanah Milik Tergugat Yang Sekarang ini telah di jual kepada Pihak Pengembang Perumahan/Developer.
“ Bahwa Didalam Surat Pernyataan Persetujuan Kaum dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah ulayat kaum yang terletak di JL.Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat Nama Penggugat disebut sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat.
Dengan Kejadian dan Fakta adanya Pengakuan Tergugat 1 ,Bahwa Penggugat Adalah Batas Sepadan Sebelah Barat , maka Perkara Ini Awalnya Tidak ada Masalah Lagi dan Alangkah Baik Nya Tergugat dan Turut Tergugat Menghapus Catatan Blokir Terhadap Tanah Milik Penggugat Objek Sengketa Nomor 2 Yang Di Sebut Batas Sepadan Sebelah Barat Di Dalam Warkah Tanah dan Tetap Secara Fisik dikuasai.

Alangkah Terkejutnya dan Alangkah Tidak terpujinya dan Tidak beritikad baik Tergugat 1 Mengajukan Eksekusinya Terhadap Tanah Batas Sebelah Barat Yang Tergugat akui Sebagai Milik Penggugat dan Telah di Tanda Tangani Dalam Gambar Ukur/Gambar Situasi.
Bahwa Permohonan Eksekusi Diajukan Oleh Penggugat Pada Tanggal 16 Agustus Tahun 2022.
Bahwa Perkara Yang Diajukan Permohonan Eksekusi adalah Nomor : 22/PDT.G/2010/PN.SLK .
Bahwa Perkara 22/PDT.G/2010/PN.SLK ini tidak pernah diadakan Sidang Di Tempat ( PS ) Dan ada Objek Eksekusi Tanah Yang Telah Bersertipikat Yaitu Milik Penggugat .

Bahwa Penggugat selaku Termohon Eksekusi didalam acara Anmaning dianjurkan Berdamai dengan Pemohon Eksekusi ( Tergugat 1) dan Untuk Selanjutnya diagendakan Acara Pencocokkan ( Konstatering ) Terhadap Objek Eksekusi Perkara Perdata Dalam Perkara Perdata Nomor : 22/PDT.G/2009/PN.SLK Dan Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor : 108/PDT/2010/PT.PDG Tanggal 10 Desember 2010 Pada Bulan September 2022 dengan Melibatkan Kantor Pertanahan Kota Solok Sumatera Barat.
Bahwa Penggugat tidak pernah mengetahui dan Tidak Pernah diberitahu adanya Acara Pencocokkan ( Konstatering ) Terhadap Objek Perkara dan Telah Berusaha Meminta Kepada Ketua Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat namun tidak diberikan.
Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 15 Desember Tahun 2022 tanpa setahu dan seizin Penggugat Tanah Hak Milik Penggugat telah dipagar Oleh Tergugat dengan Cara Memasang Kayu Pembatas dan Memasang Spanduk Pengumuman Eksekusi Diatas Tanah Yang Telah Mempunyai Sertipikat



Bahwa Tanah Penggugat telah Mempunyai Sertipikat .
Sebidang Tanah Hak Milik Nomor : 0892. Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat

Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama NASIR DT.RAJO DILIE DAN Sampai Saat ini Masih berlaku dan Tidak ada Perintah Untuk Di Lumpuhkan atau DiNyatakan Tidak Berkekuatan Hukum.

Bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) atau sertipikat tanah maupun bangunan adalah satu-satunya bukti kepemilikan terkuat menurut undang- undang/ peraturan dan harus diakui dan dianggap sah sepanjang tidak ada putusan Pengadilan atasnya (yang menyatakan tidak sah). Oleh karenanya terhadap kepemilikan Penggugat adalah sah dan harus diakui dan dihormati oleh setiap orang/institusi/Termasuk Pengadilan .



Bahwa Tindakan Tergugat 1 Yang Mengajukan dan Menerima Hasil Pelaksanaan Eksekusi Yang Tanpa didahului dengan Pencocokkan Objek Eksekusi adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Merugikan Penggugat.
Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat Penggugat Mengalami Kerugian Moril dan Materil.
Bahwa ada Tanaman Penggugat Yang di Rusak ( Ditebang ) berupa Pohon Kelapa 1 ( Satu ) Batang , Tanaman Alpokat 7 ( Tujuh Batang ,Tanaman Petai 2 ( Dua ) Batang, Durian 2 ( Dua ) Batang ,Pohon Jambu 1 ( Satu )Batang

Bahwa Kerugian Penggugat baik Moril dan Materil
Bahwa Kerugian Moril Tidak Ternilai akan Tetapi Kalau digabung kan Kerugian Moril dan Materil adalah 1.000.000.000,- ( Satu Miliyard Rupiah )
Bahwa Objek Sengketa Yang Berupa Sawah Yang Termasuk Objek Eksekusi Telah di Garap Oleh Pihak Tergugat 2 atas Perintah Tergugat 1
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang otentik yang sangat sulit disangkal keberadaanya maka terhadap putusan dalam perkara ini, mohon dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Solok sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dan selanjutnya menjatukan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Provisi dari Penggugat .
2. Memerintahkan Turut Tergugat Agar Menunda Pemisahan/Peralihan Hak dan Perubahan Status Tanah Yang Terdapat Dalam Sertipikat Hak Milik 1819 dan 1854 Serta 1855 Sebidang Tanah Hak Milik Tergugat 1 beserta Pecahannya Sampai adanya Keputusan yang Pasti Dalam Perkara ini.
3.
Melarang
Tergugat 2 Menggarap sawah Objek Sengketa sampai adanya Keputusan Yang Pasti
dan Mengikat dari Pengadilan
DALAM POKOK PERKARA.
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Objek Sengketa Yang Tercantum Dalam Sertipikat Hak Milik 01819/Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat Nomor Peta Bidangnya adalah 02492 beserta Pecahannya /Peralihan Haknya,Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama .NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO
3. Menyatakan Benar dan Sah Penggugat adalah Batas Sepadan Sebelah Barat dari Tanah Hak Milik Tergugat 1
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 Yang Tidak Mengakui Lagi Penggugat Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat adalah Perbuatan Melawan Hukum
5. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 Yang Mengajukan Permohonan Eksekusi Kepada Penggugat Tanggal 16 Agustus adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Merugikan Penggugat.
6. Menghukum TERGUGAT 1 agar Membayar Ganti Rugi Kepada Penggugat baik Moril dan Materil; Sebesar Rp.1,000.000.000 ( Satu Miliyard Rupiah ) apabila Engkar dengan Cara Melelang Harta Tergugat 1 Yang Terdapat Dalam Sertipikat Hak Milik 01819/Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat Nomor Peta Bidangnya adalah 02492 beserta Pecahannya /Peralihan Haknya Nomor : 18154 dan 1855 ,Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat Terdaftar Untuk Pertama Kalinya Atas Nama .NOVIANDI.SE.DT.SAMPONO MARAJO
7. Menyatakan Lumpuh dan Tidak berkekuatan Hukum Berita Acara Eksekusi Nomor : 01/PDT. Eks/2022/PN.SLK Yang Dibuat Pada Tanggal 15 Desember 2023.
8. Mewajibkan Turut Tergugat untuk Menghapus Catatan /Blokir Atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 0892. Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat
9. Memulihkan Kembali Objek Sengketa Nomor : 2 Sertipikat Hak Milik Nomor : 0892. Kelurahan VI Suku/ Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok/Provinsi Sumatera Barat Terletak di Jl Batang Lembang RT 003 RW 004 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok Sumatera Barat dan Objek Eksekusi Tumpak 1 Dan Tumpak 2 kalau Tergugat Tidak mau Secara Suka Rela Mohon Bantuan TNI/POLRI Serta Aparat Lainnya.
10. Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
11. Menghukum Para TERGUGAT dan Turut Tergugat untuk Patuh dan Taat Atas Putusan ini.
12. Menghukum Para
TERGUGAT dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
:
Apabila Pengadilan Negeri Solok erpendapat lain mohon dapat memberikan putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH


