AKHIRNYA KOTAK PANDORA AKAN TERBUKA JUGA SEBUAH PERJUANGAN TANPA LELAH
Solok Viral News
NASIR DT.RAJO DILIE Sang Pembuka Kotak Pandora Mengatakan , Siap Jadi Saksi Sebagai Batas Sepadan Sebelah Barat dan Juga Mengetahui Riwayat Tanah Tersebut Lokasi Jl.Batang Lembang Kalumpang Gurun Bagan VI Suku Lubuk Sikarah Kota Solok Sumatera Barat
Luas Tanah adalah 7 Hektar dan Sekarang Sudah Berubah Jadi Kawasan Perumahan Subsidi dan Non Subsidi.
Dari Kejadian ini Kepada Masyarakat agar berhati – hati Membeli Tanah Yang berpotensi bersengketa Karena adanya Sertipikat Hak Milik Tidak Menjamin tidak bersengketa.
MEMBUKA KOTAK PANDORA SERTIPIKAT HAK MILIK 1819. Dan 1854 Serta 1855 VI SUKU LUBUK SIKARAH KOTA SOLOK SUMATERA BARAT
Bahwa Dari Keterangan Panitera Muda Hukum/ Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat ,bahwa Perkara Perdata Nomor : 13/PDT.G/2024/PN.SLK Yang Dijadwalkan Sidang Pertama Hari Ini Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 belum bias dilanjutkan Karena TERGUGAT NOFIANDI.SE DT.SAMPONO MARAJO Tidak Hadir begitu Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok Sebagai TURUT TERGUGAT dan Akhirnya Sidang di Tunda Hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2024 Jam.13.00 WIB .
Bahwa Pihak Pengadilan Negeri Solok akan Memanggil Para Pihak Untuk Hadir Pada Persidangan Tersebut.
Bahwa Pihak NASIR DT.RAJO DILIE Yang Hadir langsung Di Persidangan Hari Rabu Tanggal 14 Agustus 2024 Mengatakan Kuasa Hukumnya Tidak bisa Hadir Karena Ada Persidangan di Pengadilan Negeri Padang Sumatera Barat Pada Hari Yang Sama .
Bahwa Pihak NASIR DT.RAJO DILIE Berharap agar Kantor Pertanahan Kota Solok Menghentikan PERALIHAN HAK TERHADAP OBJEK SENGKETA sampai ada Kepastian Hukum Dalam Perkara ini.
Yang Merasa Dirugikan Atas Berita ini agar Mempergunakan Hak Jawab sesuai Undang – Undang Pokok Pers dan BERITA INI DIBUAT DENGAN ITIKAD BAIK . ( Redaksi Pijar 01 )
