BUSRIZAL DATUK NAN BASA
SEBAGAI PENGGUGAT SIAP DENGAN ACARA MEDIASI
Solok, Kabar Dari Pijar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat Yang Memeriksa Perkara Perdata Nomor :21/PDT.G/2023/PN.SLK Menganjurkan Pihak Penggugat BUSRIZAL DT.RAJO MANGKUTO dan Tergugat TETI REFNI Pgl FANI anjurkan Para Pihak Berdamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah dan Adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Menguasai Tanpa Izin Yang berlokasi di Jl.Syehc Kukut Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat .
Bahwa Mediasi akan diadakan Hari Selasa Tanggal 05 September 2023 Jam 09.00 WIb Kedua Belah Pihak dharapkan Membawa Usulan Perdamaian.
Perkara Sederhana Yang Tidak Sederhana.
Luas Tanah Yang Disengketakan 100 M.2 ( Seratus Meter Persegi )
Tim Liputan Pijar News

