BUSRIZAL DATUK NAN BASA SEBAGAI PENGGUGAT SIAP DENGAN ACARA MEDIASI

 BUSRIZAL DATUK NAN BASA 

SEBAGAI PENGGUGAT SIAP DENGAN ACARA MEDIASI


Solok, Kabar Dari Pijar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solok Sumatera Barat Yang Memeriksa Perkara Perdata Nomor :21/PDT.G/2023/PN.SLK Menganjurkan Pihak Penggugat BUSRIZAL DT.RAJO MANGKUTO dan Tergugat TETI REFNI Pgl FANI anjurkan Para Pihak Berdamai Dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah dan Adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Menguasai Tanpa Izin Yang berlokasi di Jl.Syehc Kukut Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat .

Bahwa Mediasi akan diadakan Hari Selasa Tanggal 05 September 2023 Jam 09.00 WIb Kedua Belah Pihak dharapkan Membawa Usulan Perdamaian.

Perkara Sederhana Yang Tidak Sederhana.

Luas Tanah Yang Disengketakan 100 M.2  ( Seratus Meter Persegi )

Tim Liputan Pijar News



PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama