SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA ASLI DT.RAJO INDO ALAM







SAH ATAU TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA ASLI DT.RAJO INDO ALAM
1.      Bahwa berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Negara Republik Indonesia  ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat; ( Tim )
PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama