SAH ATAU
TIDAKNYA PENETAPAN TERSANGKA ATAS NAMA ASLI DT.RAJO INDO ALAM
1.
Bahwa
berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Negara Republik Indonesia
ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan
praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan,
penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi
pula sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan
surat; ( Tim )



