Jumat 7 Maret 2025.
Solok, Kabar Dari Pijar .
Akhirnya Sengketa /Perkara Antara CV.MERAH DELIMA DAN PEMDA TANAH DATAR Memasuki Ranah Hukum dengan diajukan Gugatan Oleh CV.Merah Delima Terhadap Pemda Kabupaten Tanah Datar.
Bahwa Pihak Prngadilan Negeri Batusangkar Telah Meregister Perkara ini dengan Register Perkara Perdata Nomor : 03/PDT.G/2025/PN.BSK.
Bahwa Pihak Pengadilan Negeri Batusangkar Juga Telah Memnyidangkan Perkara ini Untuk Pertama kalinya Pada Hari Kamis Tanggal 27 Februari 2025.
Bahwa Pihak Penggugat Sudah hadir Kuasa Hukumnya dan Pihak Tergugat Hadir Tim dari Pemda Tanah Datar dan Jaksa Pengacara Negara ( JPN ) dari Kejaksaan Negeri Batusangkar Sumatera Barat.
Didalam Acara Mediasi ( Upaya Perdamaian ) Hari Kamis Tanggal 6 Maret 2025.CV.MERAH DELIMA Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan dan Mohon Dihapus Dari Daftar Hitam Tapi Pihak Pemda Belum Meresponya dan Masih Pikir - Pikir
Karena Belum adanya Kesepakatan maka Mediasi akan dilanjutkan Hari Kamis Tanggal 13 Maret 2025.
Bahwa Direktur CV.MERAH DELIMA Dalam Keterangan nya dengan Media Mengatakan Bahwa Kami Sebagai Kontraktor Tetap beritikad baik dalam Menyelesaikan Perkara ini ( Radaksi ).
Kota Solok, 10 Januari 2025
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar
Di
Batusangkar.
Hal. SURAT GUGATAN
Dengan hormat
Bersama ini
Nama Lengkap : IRWANSYAH
Jabatan : Direktur
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : Jabatan Pondok Kapur Kelurahan Kubang Sirakuk
Selatan Kecamatan Lembah Segar Kota
Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat
Nomor NIK : 1373030310770001
Disebut sebagai Penggugat
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya , memberikan kuasa kepada :
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .
Adalah Advokat dan Pengacara yang beralamat di Jalan Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama –sama
Nomor HP.08126731263
Alamat Elekronik. Pijar _news@yahoo.co.id
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 07 Januari 2025 baik secara sendiri –sendiri dan secara bersama Mewakili Pemberi Kuasa sebagai Penggugat Dalam Kedudukannya sebagai Direktur CV.MERAH DELIMA di Pengadilan Negeri Batusangkar Sumatera Barat
Dengan ini hendak Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap :
Pemerintah Indonesia cq Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif cq Direktorat Pengembangan Destinasi I Cq Satuan Kerja Dinas Pariwisata Pemuda dan OLah raga Kabupaten Tanah Datar
Tempat Kedudukan Komplek Benteng Van Der Capellen Jalan M.T Haryono, Kampung Baru, Baringin, Lima Kaum, Kota Batusangkar Tanah Datar Sumatera Barat.
Di Sebut sebagai TERGUGAT .
Adapun Alasan – Alasan dan Argumentasi Hukum dari Gugatan ini adalah sebagaimana Terurai dibawah ini :
1.Bahwa Pengadilan Negeri Batusangkar berwenang Memeriksa,Mengadili,Memutus Perkara ini karena ini adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
2.Bahwa Penggugat adalah Direktur CV.MERAH DELIMA dan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Paket Pembangunan Plaza/Area Pengunjung
3.Bahwa Tergugat adalah PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ( PPK ) Pengguna Jasa
4.Bahwa Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum , dengan Melakukan Perbuatan Perbuatan Sebagai berikut :
a. Bahwa Tergugat telah Melakukan Pemutusan Kontrak Terhadap Penggugat pada Tanggal 7 November 2024
b. Bahwa Tergugat Tidak Mengakui Volume Perkerjaan Yang dikerjakan Penggugat dan ini adalah Merugikan Penggugat .
Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia tetap harus dilakukan pembayaran
d. Bahwa Menurut Penggugat Tindakan Tergugat telah merugikan Penggugat baik secara Moril dan Materil
e Bahwa Tergugat telah Memasukkan Penggugat ke Dalam Usulan Daftar Hitam.
f. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia tetap harus dilakukan pembayaran, didalam Kenyataannya Tergugat tidak mau Melakukan Pembayaran .
5.Bahwa Kronolgis Singkat dari Perkara ini adalah :
Bahwa Penggugat adalah Penyedia Pekerjaan Kontruksi dan Tergugat adalah PEJABAT PENANDA TANGAN KONTRAK.
Bahwa Penggugat dan Tergugat terikat dengan SURAT PERJANJIAN NOMOR ;17/SPK//PARPORA TD/2024 Tanggal 12 Juli 2024 Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Plaza/Area Pengunjung .
Dengan Nilai Kontrak Rp.702.999.986 ( Tujuh Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan ratus Delapan Puluh Enam Rupiah )
Bahwa Pada Awalnya Semua Tahapan Pekerjaan berjalan sesuai Rencana ,namun pada Awal Bulan Oktober Tahun 2024 Terjadi Perbedaan Penilaian didalam Menghitung Bobot Pekerjaan dan Tergugat Menganggap Penggugat Gagal Untuk Memenuhi Target Rencana Yang Sudah disepakati.
6.Bahwa Pemutusan Hubungan kontrak Yang dilakukan Tergugat terkesan mendadak dan penyampaian hanya pemberitahuan melalui seluler dan WhatsApp. Dan hal ini tidak bisa dibenarkan
7.Bahwa Pihak Penggugat Sebagai kontraktor mengakui, tidak pernah menerima surat pemutusan kontrak yang di layangkan Tergugat pemutusan hubungan kerja tersebut adalah tindakan sepihak dari Pemkab Tanah Datar.
8.Bahwa Penggugat beranggapan pemutusan hubungan kerja ( Pemutusan Kontrak ) tersebut adalah tindakan sepihak yang telah merugikan kami. Karena ada perbedaan nilai volume antara pengerjaan dan kontrak yang disepakati,
9.Bahwa putus kontrak disebabkan kontraktor tidak siap untuk melanjutkan pekerjaan yang di katakana Tergugat adalah Tidak benar
10.Bahwa diputusnya kontrak karena pihak kontraktor ( Penggugat ) tidak dapat memenuhi target pengerjaan ,Pendapat Tergugat ini jelas Keliru dan Mengada –ada.
11.Bahwa Pendapat Tergugat Yang Mengatakan Persentase Realisasi Pekerjaan Yang Di lakukan Penggugat adalah 23.78.% adalah Tidak benar dan harus diperiksa kembali.
12.Bahwa Pendapat dari Tergugat Yang Mengatakan Penggugat Tidak Mau Menyelesaikan Pekerjaan adalah Tidak benar dan Merupakan Pernyataan Sepihak dari TERGUGAT.
13.Bahwa Pendapat dari Tergugat Yang Mengatakan Penggugat Telah Gagal Memperbaiki Kinerja dan Lalai atau Cidera Janji Dalam Melaksanakan Kewajiban dan Tidak Memperbaiki kelalaian dalam Jangka Waktu yang telah ditetapkan .
14.Bahwa Pendapat dari Tergugat yang mengatakan TERGUGAT tidak akan Mampu Meyelesaikan Pekerjaan Walaupun diberikan kesempatan Untuk Menyelesaikan Pekerjaan adalah Pernyataan Sepihak dan tidak didukung Bukti Yang Cukup.
15.Bahwa Kerugian Yang di derita Penggugat adalah Tidak Dibayarkan Prestasi Pekerjaan Sesuai Volume Persentase Realisasi Pekerjaan dan ada nya Kerugian Moril karena adanya PEMUTUSAN KONTRAK Sebanyak Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dan adanya Usulan dari TERGUGAT agar Penggugat dimasukkan Sanksi Daftar Hitam .
16.Bahwa Untuk Menghindari adanya Main Hakim Sendiri / Unjuk Kekuatan Maka Tindakan Mengajukan Gugatan ini Di Pengadilan Adalah Tindakan Yang Benar
17.Bahwa Penggugat Tidak ada Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Dalam hal Mengerjakan Proyek ini .
18.Bahwa Gugatan ini adalah Dalam Rangka Memperjuangkan Hak Diajukan Secara Resmi Ke Lembaga Peradilan Yang Sah Di Negara Indonesia.
19.Dengan Alasan adalah Hak dari Penggugat Untuk Mengajukan Gugatan dan Hak – Hak Keperdataan ini di lindungi di dalam sebuah Negara Hukum dan Demokrasi
20.Bahwa menurut pasal 1365 KUHPerdata bahwa tiap-tiap perbuatan
melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti
kerugian tersebut.
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar untuk memanggil kami para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat Yang Melakukan Pemutusan Hubungan Kontrak Secara Sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Merugikan PenggugatMenyatakan perbuatan TERGUGAT yang memasukkan PENGGUGAT ke dalam Usulan Daftar Hitam adalah Perbuatan melawan hukum dan harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk memperbaiki nama baik PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Hak – Hak dari Penggugat yang masih ada
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Kerugian nama Baik Penggugat Rp.500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar berkenan mengabulkannya.
Terima Kasih,
Hormat Kami Penggugat
Kuasa Hukumnya