PEMOHON
PRAPERADILAN H.DARMALIS KECEWA KARENA KAPOLRES MUARO BUNGO TIDAK HADIRI SIDANG
PRAPERADILAN
Muaro Bungo
Kabar Dari Pijar Justitia.
H.DARMALIS Pgl H.Ujang Mengajukan Permohonan Praperadilan Terhadap Kapolres Muaro Bungo di Pengadilan
Negeri Muaro Bungo Jambi. Dalam Permohonannya
H.Ujang Meminta Kepada
Pengadilan agar
- Mengabulkan permohonan Pra peradilan PEMOHON untuk seluruhnya
- Menyatakan SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN dan PENUNTUTAN (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan BATALÂ Atau TIDAK SAH
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan Perkara penipuan Cek Kosong
Atau,
Jika Pengadilan Negeri Muaro Bungo Jambi berpendapat lain, mohon Putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Bahwa Perkara ini telah didaftarkan Hari Selasa Tanggal 12 Desember
2017 dengan Nomor Register 02/PID.Pra/2017/PN.Mr.
Bahwa Perkara ini sudah disidangkan Hari Rabu Tanggal 27 Desember 2017 dan
Sidang ini di tunda karena Pihak Termohon Kapolres MuaroBungo Tidak Hadir dan
Juga Tidak Mengirimkan Kuasanya .
PEMOHON
PRAPERADILAN H.DARMALIS KECEWA KARENA KAPOLRES MUARO BUNGO TIDAK HADIRI SIDANG
PRAPERADILAN dan Terhadap Pemohon Praperadilan
ini yang bersangkutan Yakin Menang karena Perkara Cek Kosong dan Tidak Perkara Perdata .
Tindakan
Penerbitan SP3 adalah Tidak Sah.
Bahwa
H.Darmalis dalam Wawancara Dengan Kabar dari Pijar mengatakan dia Serius Menghadapi Perkara ini
dan Tidak Tanggung Tanggung dan Saya Sudah Siapkan Tim Pengacara Untuk Masalah ini.
Ini Masalah
Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum. Masak Cek Kosong dianggap Perkara Perdata
.
Hakim Tunggal Praperadilan Menunda Sidang Hari Senin 8 Januari 2017 dengan Perintah Memanggil kembali Termohon
dan apabila Tidak Hadir Sidang Dilanjutkan Tanpa Hadir Termohon ( Tim )






