KAPOLRES MUARO BUNGO TIDAK HADIRI SIDANG PRAPERADILAN



PEMOHON PRAPERADILAN H.DARMALIS KECEWA KARENA KAPOLRES MUARO BUNGO TIDAK HADIRI SIDANG PRAPERADILAN
Muaro Bungo Kabar  Dari Pijar Justitia.
H.DARMALIS  Pgl H.Ujang  Mengajukan Permohonan Praperadilan  Terhadap Kapolres Muaro Bungo di Pengadilan Negeri Muaro Bungo Jambi. Dalam Permohonannya  H.Ujang Meminta  Kepada Pengadilan  agar
  1. Mengabulkan permohonan Pra peradilan PEMOHON untuk seluruhnya
  2. Menyatakan SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN dan PENUNTUTAN (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan BATAL  Atau TIDAK SAH
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan Perkara penipuan Cek Kosong
Atau,
Jika Pengadilan Negeri Muaro Bungo Jambi berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Bahwa Perkara ini telah didaftarkan Hari Selasa Tanggal 12 Desember 2017  dengan Nomor Register  02/PID.Pra/2017/PN.Mr.
Bahwa Perkara ini sudah disidangkan Hari Rabu Tanggal 27 Desember 2017 dan Sidang ini di tunda karena Pihak Termohon Kapolres MuaroBungo Tidak Hadir dan Juga Tidak Mengirimkan Kuasanya .
PEMOHON PRAPERADILAN H.DARMALIS KECEWA KARENA KAPOLRES MUARO BUNGO TIDAK HADIRI SIDANG PRAPERADILAN dan Terhadap Pemohon Praperadilan  ini yang bersangkutan Yakin Menang karena Perkara Cek Kosong  dan Tidak Perkara Perdata .
Tindakan Penerbitan SP3 adalah Tidak Sah.
Bahwa H.Darmalis dalam Wawancara Dengan Kabar dari Pijar  mengatakan dia Serius Menghadapi Perkara ini dan Tidak Tanggung Tanggung dan Saya Sudah Siapkan  Tim Pengacara Untuk Masalah ini.
Ini Masalah Mencari Keadilan dan Kepastian Hukum. Masak Cek Kosong dianggap Perkara Perdata .

Hakim Tunggal  Praperadilan  Menunda Sidang Hari Senin 8 Januari 2017  dengan Perintah Memanggil kembali Termohon dan apabila Tidak Hadir Sidang Dilanjutkan Tanpa Hadir Termohon ( Tim )







PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama