Kota Solok, 14- Agustus -2023
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru
Di
Kotobaru
Dengan Hormat
HAL :SURAT GUGATAN
1. Nama Lengkap : NASRUL SUTAN SATI
Jenis kelamin : Laki – Laki
Tempat/Tanggal
Lahir : Alahan Panjang /31 -12-1958
Umur : 65 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Suku : Kutianyir
Pekerjaan : Buruh Nelayan/Perikanan
Alamat : Jorong Sibua –bua Nagari Salimpat
Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten
Solok Sumatera Barat.
NIK : 1371063112580012
Dalam hal ini bertindak Untuk diri Sendiri dan Sebagai Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya
Disebut Penggugat 1
2. Nama Lengkap : ELMUS NOVEMBRA
Jenis kelamin : Laki – Laki
Tempat/Tanggal
Lahir : Tanjung Balik /09 -11 -1976
Umur : 47 Tahun.
Agama : Islam.
Suku : Kutianyir
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jorong Aia Karuah Nagari Salimpat
Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten
Solok Sumatera Barat.
Dalam hal ini bertindak Untuk diri Sendiri dan SebagaiAnggota Kaum
Disebut Penggugat 2
3. Nama Lengkap : ADRIZAL
Jenis kelamin : Laki – Laki
Tempat/Tanggal
Lahir : Tanjung Balik /31- 12 -1962
Umur : 61 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Suku : Kutianyir
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jorong Tanjung Balik Nagari Salimpat
Kecamatan Lembah Gumanti
Kabupaten Solok Sumatera Barat.
Dalam hal ini bertindak Untuk diri Sendiri dan SebagaiAnggota Kaum
Disebut Penggugat 3
Selanjutnya Disebut sebagai PARA PENGGUGAT
Dengan ini memberikan kuasa kepada :
SYAMSURDI NOFRIZAL.SH .Adalah Advokat dan Pengacara Pada Kantor Advokat /Pengacara S.NOFRIZAl & PARTNER yang beralamat di Jalan Ks.Tubun No.119 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatera Barat baik secara sendiri –sendiri maupun secara bersama –sama
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 10 Agustus 2023.
Bahwa sebagai Para Penggugat Dengan ini Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok Sumatera Barat dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Yang berlawanan dengan :
1. Nama Lengkap : ALI BASAR
Jenis kelamin : Laki - Laki
Umur : 66 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tani
Suku : Kutianyir
Alamat : Jorong si bua bua Nagari Salimpat Kecamatan
Lembah Gumanti Kabupaten Solok
Sumatera Barat.
Di Sebut sebagai Tergugat 1.
2.Nama Lengkap : AKMAL MUHADI
Jenis kelamin : Laki - Laki
Umur : 55 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tani
Suku : Melayu
Alamat : Jorong Aia Karuah Nagari Salimpat Kecamatan
Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera
Barat.
Di Sebut sebagai Tergugat 2.
3.Nama Lengkap : NAWIN
Jenis kelamin : Laki - Laki
Umur : 70 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tani
Suku : Tanjung
Alamat : Jorong Aia Karuah Nagari Salimpat Kecamatan
Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera
Barat.
Di Sebut sebagai Tergugat 3
4.Nama Lengkap : IJAN
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 65 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tani
Suku : Kutianyir
Alamat : Jorong Aia Karuah Nagari Salimpat Kecamatan
Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera
Barat.
Di Sebut sebagai Tergugat 4
5.Nama Lengkap : IWIN
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 35 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tani
Suku : Melayu
Alamat : Jorong Aia Karuah Nagari Salimpat Kecamatan
Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera
Barat.
Di Sebut sebagai Tergugat 5
6.Nama Lengkap : SIREF
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 35 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tani
Suku : Kutianyir
Alamat : Jorong Aia Karuah Nagari Salimpat Kecamatan
Lembah Gumanti Kabupaten Solok
Sumatera Barat.
Di Sebut sebagai Tergugat 6
7.Nama Lengkap : RIZA
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 40 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tani
Suku : Melayu
Alamat : Jorong Aia Karuah Nagari Salimpat Kecamatan
Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera
Barat.
Di Sebut sebagai Tergugat 7
8.Nama Lengkap : FENDI
Jenis kelamin : Laki - Laki
Umur : 40 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tani
Suku : Kutianyir
Alamat : Jorong Aia Karuah Nagari Salimpat Kecamatan
Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera
Barat.
Di Sebut sebagai Tergugat 8
. 9. Nama Lengkap : ARI
Jenis kelamin : Laki _laki
Umur : 42 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tani
Suku : Kutianyir
Alamat : Jorong Aia Karuah Nagari Salimpat Kecamatan
Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera
Barat.
Disebut Tergugat 9
10.Nama Lengkap : ISEK
Jenis kelamin : Laki -laki
Umur : 45 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tani
Suku : Kutianyir
Alamat : Jorong Aia Karuah Nagari Salimpat Kecamatan
Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera
Barat.
Disebut Tergugat 10
11.Nama Lengkap : AL JAYA PUTRA
Jenis kelamin : Laki - Laki
Umur : 42 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tani
Suku : Kutianyir
Alamat : Jorong Aia Karuah Nagari Salimpat Kecamatan
Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera
Barat.
Di Sebut sebagai Tergugat 11
12. Nama Lengkap : ER
Jenis kelamin : Perempuan
Umur : 42 Tahun.
Agama : Islam.
Warganegara : Indonesia.
Pekerjaan : Tani
Suku : Melayu
Alamat : Jorong Aia Karuah Nagari Salimpat Kecamatan
Lembah Gumanti Kabupaten Solok
Sumatera Barat.
Di Sebut sebagai Tergugat 12
Yang selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT.
Dengan Objek Sengketa.
Tanah Perumahan Dan Sawah Ladang Yang Terletak Di Gurun Tendek Jorong Aia Karuah Nagari Salimpek Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Sumatera Barat.
Dengan Batas Sepadannya adalah :
Sebelah Utara Dengan Jalan /Gurun Tendek
Sebelah Selatan Dengan Nenek Rabaani
Sebelah Barat Dengan Bandar Irigasi
Sebelah Timur Dengan Bandar Irigasi
Diatas Objek Perkara Terdapat Rumah Sebanyak 8 ( Delapan ) Rumah Terdapat Sawah Sebanyak 4 ( Empat ) Piring .
Luas Tanah Lebih Kurang 20.000. M.2( Dua Puluh Ribu Meter Persegi
Adapun yang menjadi alasan dan dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat 1 Adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya dan Penggugat 2 dan Penggugat 3 Adalah Anggkota Kaumnya.
2. Bahwa Antara Para Penggugat dan Para Tergugat Tidaklah Satu Kaum dan Berbeda Harta Pusaka Tinggi Kaumnya.
3. Bahwa Para Penggugat Ada Mempunyai Harta Pusaka Tinggi Yaitu Yang Menjadi Objek Perkara Sekarang ini.
4. Bahwa Objek Perkara ini Adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat yang diperdapat secara Turun –Temurun Sampai Sekarang ini.
5. Bahwa Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi dari Angku dan Mamak Kami JAMIE SUTAN DUO PULUAH
6.
Bahwa
Para Penggugat pernah Meminta kepada Para TERGUGAT sebagai penghuni dan Yang Menguasai sebagian
tanah seluas 20 .000 M2 ( Dua
Puluh Meter Persegi ) yang dimiliki oleh PARA PENGGUGAT dimana PARA PENGGGUGAT meminta kepada PARA TERGUGAT agar mengosongkan dan menyerahkan tanah yang di huni oleh PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT.
5. Bahwa PARA TERGUGAT tidak mau mengosongkan dari tanah yang dimiliki PARA PENGGUGAT,
7. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
8. Bahwa oleh karena perbuatan menguasai objek tanah sengketa secara tidak sah dan tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1365 KUHPerdata maka sudah sepantasnya apabila TERGUGAT dihukum untuk menyerahkan objek tanah sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya
9. Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi PARAPENGGUGAT karena PARA PENGGUGAT tidak dapat menguasai dan menikmati objek tanah sengketa , maka sudah sepantasnya kalau PARA TERGUGAT dihukum untuk membayar ganti Kerugian kepada PARA PENGGUGAT.
10.
Bahwa dikarenakan perbuatan
yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT
diatas adalah sebesarRp.151.500.00 (seratus lima puluh satu juta lima ratus
ribu rupiah )
b. Biaya pengosongan objek
tanah sengketa Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
c. Kerugian immaterial
Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
11. Bahwa sebelum gugatan ini diajukan PARA PENGGUGAT telah melakukan upaya-upaya penyelesaian secara musyawarah maupun juga upaya-upaya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada PARA TERGUGAT (Somasi) yang mengingatkan dan meminta agar PARA TERGUGAT segera mengosongkan tanah PARA PENGGUGAT . Namun kenyataannya TERGUGAT tidak juga menunjukan itikad baik.
12. Bahwa dengan tidak adanya upaya dan itikad baik PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara nyata-nyata telah menunjukan bahwa PARA TERGUGAT telah membuat PENGUGAT SAKIT HATI
13.
Bahwa untuk menjamin
pelaksanaan isi putusan perkara ini maka perlu adanya penyitaan terlebih dahulu terhadap
seluruh harta kekayaan PARA TERGUGAT
baik yang berupa barang
tetap maupun barang
bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan kami ajukan dikemudian hari.
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan
berdasarkan bukti-bukti yang otentik yang sangat sulit disangkal
keberadaanya maka terhadap putusan dalam perkara ini, mohon dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun
adanya upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga
(uit voerbaar bij voerraad).
Maka berdasarkan hal-hal
yang sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri
Kotobaru Kabupaten Solok , sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dan
selanjutnya menjatukan putusan sebagai berikut:
Primair :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat 1 Adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya dan Penggugat 2 Serta Penggugat 3 Adalah Anggota Kaumnya.
3.Menyatakan Bahwa Objek Perkara Adalah benar Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat.
4.Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Yang Menguasai Objek Perkara dan Mendirikan Rumah – Rumah Serta Mengolah Sawah Adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Tanpa Hak.
5.Menghukum Para Tergugat Atau Siapapun Juga Yang Mendapat Hak Dari Padanya agar Menyerahkan Objek Perkara Dalam Keadaan Kosong Kepada Para Penggugat dengan Mengangkat Segala Hak – Haknya dan Hak – Hak Orang Lain ,Setelah Kosong Diserahkan Kepada Para Penggugat
6. Menghukum Para Tergugat agar Membayar Ganti Rugi Kepada Para Penggugat karena Kesalahannya Menguasai Objek Perkara Secara Tanpa Hak.
7.Menyatakan secara sah dan berharga sita
jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT baik barang tetap maupun barang
bergerak
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil
sejumlah Rp.101.500.000,-(seratus satu juta lima ratus ribu rupiah ) dan
pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini
mempunyai kekuatan hukum
tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
9. Menjatuhkan putusan ini
dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding,kasasi maupun
verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
10. Menghukum PARA TERGUGAT
untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri
Kotobaru berpendapat lain mohon dapat
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Demikian gugatan ini kami
ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Para Penggugat,
SYAMSURDI
NOFRIZAL.SH