KAPOLRES SOLOK SELATAN DI PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI KOTO BARU DI DUGA SALAH TANGKAP



PERS RELEASE
DARI TIM PENASEHAT HUKUM JAMARIS  DAN KAWAN KAWAN  DALAM PERKARA PRAPERADILAN  DI PENGADILAN NEGERI KOTO BARU KABUPATEN SOLOK SUMATERA BARAT .

Kronologis Kejadian  Menurut Versi Kapolres Solok Selatan Sumatera Barat.

DELAPAN PENJARAH BUAH SAWIT MILIK KOPERASI BIMA DI TANGKAP POLRES SOLOK SELATAN Penjarahan Sudah Berlangsung Lama

PENA KRESNA News

15 Jan 2018. Sosel.
Polres Solok Selatan tangkap pelaku penjarah buah sawit milik Koperasi Bima I di Sangir Batang Hari. Solok Selatan Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, di Lokasi perkebunan sawit Koperasi Bima I Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari.

Upaya hukum Penangkapan a.n. Jam ,Cs. Yang diduga sebagai pelaku pencurian buah sawit Koperasi Bima I Nag. Abai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan Kompol Benu Alam serta Kompi gabungan Personil Polres Solok Selatan. Yang terdiri dari perwira dan bintara + 40 orang.

Pada penangkapan tersebut turut diamankan :
1. Jam, 56 Tahun, Tigo Lareh/Minang, Tani, Pasar Baru Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Koordinator lapangan).
2. Dar, 47 Tahun, Minang, Tani, Jorong Tanjung Bungo Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Mandor).
3. Bad, 52 Tahun, Minang, Tani, Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Buruh harian/tukang kutip berondol).
4.  Nas, 37 Tahun, Durian/Minang, Tani, Jorong Kapalo Koto Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Buruh harian/tukang kutip berondol).
5. Ar, 37 Tahun, Nias, Tani, Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Buruh panen).
6. Reh, 25 Tahun, Nias, Tani, Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Buruh panen).
7. Ham, 37 Tahun, Melayu, Supir, Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Supir).
8. An, 31 Tahun, Panai, Supir, Nag. Dusun Tangah Kec. Sangir Batang Hari. (Supir).

Berikut barang bukti :
1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merek Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol BA 9940 YG yang bermuatan buah sawit sekira seberat 500 Kg.
1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merek Mitsubishi Colt warna hitam No. Pol BA 8252 YA yang bermuatan sawit sekira seberat 1 Ton.
2 (dua) buah egrek (alat panen).

Tindakan kepolisian berupa mengamankan tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Polres Solok Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Hari Senin Tanggal 15 Januari 2018   terjadi Penangkapan  Atas Perintah Kapolres Solok Selatan Terhadap  8 ( Delapan ) Orang  di Kebun Plasma Sawit Koperasi Bima Satu Abai.Sangir Batang Hari Solok Selatan Sumbar
Bahwa Penangkapan ini Menurut Kapolres Solok Selatan didalam Eksposnya dibeberapa Media baik Media On Line dan Media Cetak Pada Hari Selasa Tanggal adalah Atas Laporan dari  Buyung Randa Sebagai Pengurus Lama  serta Menidak Lanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 
Laporan Polisi Nomor : 147/XI/2017  Tentang Pencurian Sawit..
Bahwa Menurut Kapolres Solok Selatan Sumatera Barat Penangkapan ini juga dalam rangka Menindak lanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan Pengurus Yang sah adalah Buyung R.

Menyatakan Pelapor adalah Pihak yang sah dan berwenang melakukan pemanenan dan menjual hasil panen kebun kelapa sawit/ plasma yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari Abai;
Bahwa Pelapor adalah Pengurus Yang sah.

Tanggapan dari kami Sebagai Tim Penasehat Hukum .


Bahwa PELAPOR  bukanlah Pengurus Koperasi Bina Masyarakat I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan ( Dikenal Juga Dengan Koperasi BIMA I).
Bahwa PELAPOR  mendalilkan Objek Sengketa Kebun Sawit  adalah  Milik Koperasi BIMA , namun dalam perkara a quo, PELAPOR tidak berkedudukan sebagai Pengurus Koperasi BIMA I, maka Pelapor  tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai Pelapor  , Berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut di atas, maka  Laporan Polisi dari Pelapor  haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
Bahwa  Pelapor  tidak  memiliki  kapasitas  dan  berkepentingan  sebagai Pelapor .
Bahwa dalil Pelapor dan Pendapatnya  yang menyatakan Pelapor adalah Pengurus berdasarkan Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 500.516.239 a -2006, tentang Pengukuhan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Bina  Masyarakat Satu (BIMA I) Kecamatan  Sangir Batang Hari periode  2006-2009, tanggal 18 September 2006.   
Dalil   yang   dikemukakan   Pelapor    tersebut   keliru   dan   tidak berdasarkan hukum.
Menurut hukum, Pelapor  tidak berhak untuk mengajukan Laporan Polisi  dikarenakan jabatan selaku Pengurus dalam hal ini adalah Pelapor  telah habis jangka waktunya sejak tahun 2009, jelas dinyatakan dalam 
1)      Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang menyatakan bahwa Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun  
2)      Pasal 18 ayat (1) dalam Akta Pendirian Koperasi Bina Masyarakat I, yang disahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 37/BH/KDK.34/IV/1999 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi tanggal 13 April 1999, yang   menyatakan bahwa “ Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun ”Bahwa sejak berakhirnya Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 500.516.239 a -2006, tentang Pengukuhan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Bina Masyarakat Satu (BIMA I) Kecamatan Sangir Batang Hari periode 2006- 2009, yakni tanggal 18 September 2009 dapat dinyatakan bahwa kepengurusan Koperasi Bina Masyarakat Satu (BIMA I), telah habis masa jabatannya selaku pengurus ;
Bahwa sejak tahun 2009 sampai saat ini, anggota Koperasi Bina Masyarakat Satu (BIMA I) tidak pernah melakukan Rapat Anggota untuk memilih kembali Pengurus sebagaimana dalam hal ini adalah Pelapor
Dengan tidak pernah kembali terhadap anggota Pengurus yang masa jabatannya telah habis, maka secara tegas dinyatakan bahwa Pelapor  tidak berhak dan berwenang untuk mengajukan Laporan kepada Polres Solok Selatan
Bahwa berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa Pelapor tidak memiliki kapasitas dan tidak memiliki kepentingan sebagai Pelapor dalam  Perkara ini.

Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penangkapan delapan pelaku, imbuhnya berdasarkan laporan nomor  147/XI-2017 pada 9 November 2017 oleh pelapor atau pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Bima I Abai yang sah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). “Kasus ini merupakan buntut dari konflik kepengurusan KUD Bima 1 Abai sekitar akhir 2015 lalu antara pengurus lama dengan pengurus baru,” ungkapnya.
Pelaku diamankan katanya, setelah tercukupinya alat bukti. “Pelapor dan pelaku saling lapor. Tapi, hanya satu laporan yang memenuhi syarat  Juga ada indikasi laporan terhadap beberapa pejabat daerah oleh pihak pelapor,” ujarnya.
Dalam putusan MA nomor: 05/G/2016/PTUN-PDG itu mengabulkan gugatan para penggugat (pengurus lama) untuk seluruhnya  dimana ditetapkan sejak 24 Agustus 2016.
Menurutnya, pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP juncto 56 tentang pencurian.
Koperasi Bima I Abai berdiri sejak 1999 mengelola kebun sawit masyarakat dengan luas sekitar 836 hektare dengan 534 anggota
Bahwa Mahkamah Agung Didalam Putusan Kasasinya Tidak ada Mengatakan Bahwa Pelapor adalah Pengurus Yang Sah.
f. Amar Putusan (Diktum) dan Biaya Sengketa
Diktum adalah apa yang diputuskan secara final oleh Pengadilan. Diktum tersebut harus dibedakan dengan penilaian/pengujian (toetsing) mengenai berdasar tidaknya gugatan yang bersangkutan. Amar atau diktum putusan merupakan jawaban terhadap petitum daripada gugatan, Hal ini berarti hakim wajib mengadili semua bagian daripada “tuntutan”, dan juga akhirnya ditetapkan jumlah dan kepada siapa biaya perkara harus dibebankan. Lazimnya pihak yang dikalahkan dihukum harus membayar biasa perkara baik sebagian, ataupun seluruhnya. Ke dalam biaya perkara termasuk diantara biaya-biaya untuk kepaniteraan, materai, para saksi (maksimal 5), dan pemeriksaan di tempat di luar ruangan sidang. Bagian diktum dalam putusan pengadilan dimulai dengan dimulai dengan kepala “Memutuskan”. Apabila hal itu tidak dimuat, dapat menyebabkan putusan batal.

g. Waktu, Nama Hakim, Panitera, dan Keterangan lain
Dalam putusan itu dimuat pula mengenai hari, tanggal, nama (majelis) hakim yang memutuskan perkara tersebut, dan nama Panitera. Sedangkan yang dimaksud dengan keterangan lain, yaitu disebutkan mengenai kehadiran atau tidak para pihak di persidangan. Para hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara itu dan paniteranya yang ikut bersidang harus menandatangani putusan itu. Apabila hakim anggota majelis berhalangan menandaangani putusan, maka hakim ketua majelis menandatanganinya dengan menyatakan, bahwa ia berhalangan.

Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, syarat-syarat putusan sebagaimana diuraikan diatas memegang peranan penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu putusan.

AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG.
Dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara Tata Usaha Negara  dalam Tingkat Kasasi   Dengan Register Perkara Nomor :319 K/TUN/2017
Yang Amarnya berbunyi :
MENGADILI
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi 1.Buyung.R 2.RUSDI.P.3 JAMUAS.4 DARMUIS dan 5 RATNAWILIS
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.194/2016/PT.TUN.MDN Tanggal 13 Maret 2017
MENGADILI SENDIRI.
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
DALAM  POKOK PERKARA.
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
2.Menyatakan tidak sah Surat Keputusan  Tergugat berupa Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor :r090/84/DKPP/Kop-2016 Tentang Surat penugasan tertanggal 23 februari 2016
3.Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor :r090/84/DKPP/Kop-2016 Tentang Surat penugasan tertanggal 23 februari 2016
Menghukum Termohon Kasasi I dan Para Termohon Kasasi II Untuk Membayar Biaya Perkara dalam semua Tingkat Peradilan Yang dalam Tingkat Kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,-  ( Lima Ratus Ribu Rupiah )
Tanggal Perkara Diputuskan 14 Agustus 2017.
AgungRepublikIndonesiaRepubka





m
 
Agung
KESIMPULAN .
Bahwa Tidak ada didalam  Amar Putusan (Diktum) yang Mengatakan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi Sekarang Pelapor adalah Pengurus Yang Sah.

Bahwa Kepolisian Resort Solok Selatan  Diduga Telah Salah Tangkap ,Salah Tahan Dalam Menangani Perkara ini.dan Telah Terjadi Tragedi Kemanusiaan Di Abai Sangir Batang Hari Solok Selatan. ( Tim ).
PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama