PERS RELEASE
DARI TIM PENASEHAT HUKUM
JAMARIS DAN KAWAN KAWAN DALAM PERKARA PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI KOTO BARU KABUPATEN
SOLOK SUMATERA BARAT .
Kronologis Kejadian Menurut Versi Kapolres Solok Selatan Sumatera
Barat.
DELAPAN PENJARAH BUAH SAWIT MILIK KOPERASI BIMA DI TANGKAP POLRES
SOLOK SELATAN Penjarahan Sudah Berlangsung Lama
PENA KRESNA News
15 Jan 2018. Sosel.
Polres Solok Selatan tangkap pelaku penjarah buah sawit milik Koperasi Bima I di Sangir Batang Hari. Solok Selatan Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, di Lokasi perkebunan sawit Koperasi Bima I Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari.
Upaya hukum Penangkapan a.n. Jam ,Cs. Yang diduga sebagai pelaku pencurian buah sawit Koperasi Bima I Nag. Abai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan Kompol Benu Alam serta Kompi gabungan Personil Polres Solok Selatan. Yang terdiri dari perwira dan bintara + 40 orang.
Pada penangkapan tersebut turut diamankan :
1. Jam, 56 Tahun, Tigo Lareh/Minang, Tani, Pasar Baru Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Koordinator lapangan).
2. Dar, 47 Tahun, Minang, Tani, Jorong Tanjung Bungo Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Mandor).
3. Bad, 52 Tahun, Minang, Tani, Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Buruh harian/tukang kutip berondol).
4. Nas, 37 Tahun, Durian/Minang, Tani, Jorong Kapalo Koto Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Buruh harian/tukang kutip berondol).
5. Ar, 37 Tahun, Nias, Tani, Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Buruh panen).
6. Reh, 25 Tahun, Nias, Tani, Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Buruh panen).
7. Ham, 37 Tahun, Melayu, Supir, Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Supir).
8. An, 31 Tahun, Panai, Supir, Nag. Dusun Tangah Kec. Sangir Batang Hari. (Supir).
Berikut barang bukti :
1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merek Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol BA 9940 YG yang bermuatan buah sawit sekira seberat 500 Kg.
1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merek Mitsubishi Colt warna hitam No. Pol BA 8252 YA yang bermuatan sawit sekira seberat 1 Ton.
2 (dua) buah egrek (alat panen).
Tindakan kepolisian berupa mengamankan tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Polres Solok Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Solok Selatan tangkap pelaku penjarah buah sawit milik Koperasi Bima I di Sangir Batang Hari. Solok Selatan Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB, di Lokasi perkebunan sawit Koperasi Bima I Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari.
Upaya hukum Penangkapan a.n. Jam ,Cs. Yang diduga sebagai pelaku pencurian buah sawit Koperasi Bima I Nag. Abai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan Kompol Benu Alam serta Kompi gabungan Personil Polres Solok Selatan. Yang terdiri dari perwira dan bintara + 40 orang.
Pada penangkapan tersebut turut diamankan :
1. Jam, 56 Tahun, Tigo Lareh/Minang, Tani, Pasar Baru Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Koordinator lapangan).
2. Dar, 47 Tahun, Minang, Tani, Jorong Tanjung Bungo Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Mandor).
3. Bad, 52 Tahun, Minang, Tani, Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Buruh harian/tukang kutip berondol).
4. Nas, 37 Tahun, Durian/Minang, Tani, Jorong Kapalo Koto Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Buruh harian/tukang kutip berondol).
5. Ar, 37 Tahun, Nias, Tani, Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Buruh panen).
6. Reh, 25 Tahun, Nias, Tani, Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Buruh panen).
7. Ham, 37 Tahun, Melayu, Supir, Nag. Abai Kec. Sangir Batang Hari. (Supir).
8. An, 31 Tahun, Panai, Supir, Nag. Dusun Tangah Kec. Sangir Batang Hari. (Supir).
Berikut barang bukti :
1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merek Mitsubishi L300 warna hitam No. Pol BA 9940 YG yang bermuatan buah sawit sekira seberat 500 Kg.
1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merek Mitsubishi Colt warna hitam No. Pol BA 8252 YA yang bermuatan sawit sekira seberat 1 Ton.
2 (dua) buah egrek (alat panen).
Tindakan kepolisian berupa mengamankan tersangka berikut barang bukti dan membawanya ke Polres Solok Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Hari Senin Tanggal 15 Januari 2018 terjadi Penangkapan Atas Perintah Kapolres Solok Selatan
Terhadap 8 ( Delapan ) Orang di Kebun Plasma Sawit Koperasi Bima Satu
Abai.Sangir Batang Hari Solok Selatan Sumbar
Bahwa Penangkapan ini Menurut Kapolres Solok
Selatan didalam Eksposnya dibeberapa Media baik Media On Line dan Media Cetak Pada
Hari Selasa Tanggal adalah Atas Laporan dari
Buyung Randa Sebagai Pengurus Lama
serta Menidak Lanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Laporan Polisi Nomor : 147/XI/2017 Tentang Pencurian Sawit..
Bahwa Menurut Kapolres Solok Selatan Sumatera
Barat Penangkapan ini juga dalam rangka Menindak lanjuti Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia. Dan Pengurus Yang sah adalah Buyung R.
Menyatakan Pelapor adalah Pihak yang sah dan
berwenang melakukan pemanenan dan menjual hasil panen kebun kelapa sawit/
plasma yang berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Koperasi BIMA I Nagari
Abai;
Bahwa Pelapor adalah Pengurus Yang sah.
Tanggapan dari kami Sebagai Tim Penasehat Hukum .
Bahwa PELAPOR bukanlah Pengurus Koperasi Bina Masyarakat I
Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan ( Dikenal Juga
Dengan Koperasi BIMA I).
Bahwa PELAPOR mendalilkan Objek Sengketa Kebun Sawit adalah
Milik Koperasi BIMA , namun dalam perkara a quo, PELAPOR tidak
berkedudukan sebagai Pengurus Koperasi BIMA I, maka Pelapor tidak memiliki legal standing untuk
bertindak sebagai Pelapor , Berdasarkan
kepada alasan-alasan tersebut di atas, maka
Laporan Polisi dari Pelapor haruslah ditolak atau setidak-tidaknya
dinyatakan tidak dapat diterima
Bahwa Pelapor tidak
memiliki
kapasitas dan berkepentingan
sebagai Pelapor
.
Bahwa dalil Pelapor
dan Pendapatnya yang menyatakan Pelapor adalah Pengurus berdasarkan
Keputusan Bupati Solok Selatan
Nomor
: 500.516.239 a -2006, tentang Pengukuhan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Bina
Masyarakat Satu (BIMA I) Kecamatan Sangir Batang Hari periode 2006-2009, tanggal 18 September 2006.
Dalil yang dikemukakan
Pelapor tersebut keliru
dan
tidak berdasarkan hukum.
Menurut hukum, Pelapor
tidak berhak untuk mengajukan Laporan
Polisi dikarenakan jabatan
selaku Pengurus dalam hal ini adalah Pelapor
telah habis jangka waktunya sejak tahun
2009, jelas dinyatakan dalam
1)
Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi yang menyatakan bahwa “ Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima)
tahun ”
2)
Pasal 18 ayat (1) dalam Akta Pendirian Koperasi Bina Masyarakat I, yang
disahkan oleh Menteri Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 37/BH/KDK.34/IV/1999 tentang
Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi tanggal 13 April 1999, yang menyatakan bahwa “
Anggota pengurus dipilih untuk
masa jabatan 3 (tiga) tahun ”Bahwa sejak
berakhirnya Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 500.516.239 a -2006,
tentang Pengukuhan Pengurus dan Badan Pengawas Koperasi Bina
Masyarakat Satu (BIMA I) Kecamatan Sangir Batang Hari periode 2006-
2009, yakni tanggal 18 September 2009
dapat dinyatakan bahwa
kepengurusan Koperasi Bina Masyarakat Satu (BIMA I), telah
habis masa jabatannya selaku pengurus ;
Bahwa sejak tahun 2009 sampai saat ini, anggota Koperasi Bina Masyarakat
Satu
(BIMA I) tidak pernah melakukan Rapat Anggota untuk memilih kembali Pengurus sebagaimana dalam hal ini adalah Pelapor
Dengan tidak pernah kembali terhadap anggota Pengurus yang masa jabatannya telah
habis, maka
secara tegas dinyatakan bahwa Pelapor tidak berhak dan berwenang untuk mengajukan Laporan
kepada Polres Solok Selatan
Bahwa berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa Pelapor tidak memiliki kapasitas dan tidak
memiliki kepentingan sebagai Pelapor
dalam Perkara ini.
Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penangkapan delapan pelaku, imbuhnya berdasarkan laporan
nomor 147/XI-2017 pada 9 November 2017 oleh pelapor atau pengurus
Koperasi Unit Desa (KUD) Bima I Abai yang sah sesuai putusan Mahkamah Agung
(MA). “Kasus ini merupakan buntut dari konflik kepengurusan KUD Bima 1 Abai
sekitar akhir 2015 lalu antara pengurus lama dengan pengurus baru,” ungkapnya.Pelaku diamankan katanya, setelah tercukupinya alat bukti. “Pelapor dan pelaku saling lapor. Tapi, hanya satu laporan yang memenuhi syarat Juga ada indikasi laporan terhadap beberapa pejabat daerah oleh pihak pelapor,” ujarnya.
Dalam putusan MA nomor: 05/G/2016/PTUN-PDG itu mengabulkan gugatan para penggugat (pengurus lama) untuk seluruhnya dimana ditetapkan sejak 24 Agustus 2016.
Menurutnya, pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP juncto 56 tentang pencurian.
Koperasi Bima I Abai berdiri sejak 1999 mengelola kebun sawit masyarakat dengan luas sekitar 836 hektare dengan 534 anggota
Bahwa Mahkamah Agung Didalam Putusan Kasasinya Tidak ada Mengatakan Bahwa Pelapor adalah Pengurus Yang Sah.
f. Amar Putusan (Diktum) dan
Biaya Sengketa
Diktum adalah apa yang
diputuskan secara final oleh Pengadilan. Diktum tersebut harus dibedakan
dengan penilaian/pengujian (toetsing) mengenai berdasar tidaknya gugatan
yang bersangkutan. Amar atau diktum putusan merupakan jawaban
terhadap petitum daripada gugatan, Hal ini berarti hakim wajib mengadili
semua bagian daripada “tuntutan”, dan juga akhirnya ditetapkan jumlah dan
kepada siapa biaya perkara harus dibebankan. Lazimnya pihak yang
dikalahkan dihukum harus membayar biasa perkara baik sebagian, ataupun
seluruhnya. Ke dalam biaya perkara termasuk diantara biaya-biaya untuk
kepaniteraan, materai, para saksi (maksimal 5), dan pemeriksaan di tempat
di luar ruangan sidang. Bagian diktum dalam putusan pengadilan dimulai
dengan dimulai dengan kepala “Memutuskan”. Apabila hal itu tidak dimuat,
dapat menyebabkan putusan batal.
g. Waktu, Nama Hakim,
Panitera, dan Keterangan lain
Dalam putusan itu dimuat pula
mengenai hari, tanggal, nama (majelis) hakim yang memutuskan perkara
tersebut, dan nama Panitera. Sedangkan yang dimaksud dengan keterangan
lain, yaitu disebutkan mengenai kehadiran atau tidak para pihak
di persidangan. Para hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara itu
dan paniteranya yang ikut bersidang harus menandatangani putusan itu.
Apabila hakim anggota majelis berhalangan menandaangani putusan, maka
hakim ketua majelis menandatanganinya dengan menyatakan, bahwa ia
berhalangan.
Memperhatikan hal-hal tersebut
di atas, syarat-syarat putusan sebagaimana diuraikan diatas memegang
peranan penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu putusan.
AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG.
Dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara Tata Usaha Negara dalam Tingkat Kasasi Dengan Register Perkara Nomor :319
K/TUN/2017
Yang Amarnya berbunyi :
MENGADILI
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi 1.Buyung.R 2.RUSDI.P.3
JAMUAS.4 DARMUIS dan 5 RATNAWILIS
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan
No.194/2016/PT.TUN.MDN Tanggal 13 Maret 2017
MENGADILI SENDIRI.
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
DALAM POKOK PERKARA.
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
2.Menyatakan tidak sah Surat Keputusan
Tergugat berupa Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor :r090/84/DKPP/Kop-2016
Tentang Surat penugasan tertanggal
23
februari 2016
3.Mewajibkan Tergugat Untuk
Mencabut Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor :r090/84/DKPP/Kop-2016
Tentang Surat penugasan tertanggal
23
februari 2016
Menghukum Termohon Kasasi I
dan Para Termohon Kasasi II Untuk Membayar Biaya Perkara dalam semua Tingkat
Peradilan Yang dalam Tingkat Kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah )
Tanggal Perkara Diputuskan
14 Agustus 2017.




|
KESIMPULAN .
Bahwa Tidak ada didalam Amar Putusan (Diktum)
yang Mengatakan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi Sekarang Pelapor adalah
Pengurus Yang Sah.
Bahwa Kepolisian Resort Solok Selatan Diduga Telah Salah Tangkap ,Salah Tahan Dalam
Menangani Perkara ini.dan Telah Terjadi Tragedi Kemanusiaan Di Abai Sangir
Batang Hari Solok Selatan. ( Tim ).