DIMANAKAH KEADILAN ITU BERADA KATA NIKO IRAWAN





Bahwa tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat dan tidak adil Mengandung DISPARITAS 
Bahwa didalam Surat Tuntutan biasanya dan Dari Data data Perkara  Pidana Sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum Menuntut Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika  Paling Tinggi 2 ( Dua ) Tahun .





DAFTAR TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI SOLOK  DI PENGADILAN NEGERI SOLOK
1. Terhadap Terdakwa Sonny Hendriza Pgl. Sony
  1. Menyatakan Terdakwa Sonny Hendriza Pgl. Sony bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan kedua;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah  Terdakwa tetap di tahan;                     
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang dibelakangnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klim yang berisikan narkotika Gol I Jenis shabu dengan berat 0.24 gram;       
    2. 1 (satu) buah handphone Merk Nokia warna kuning putih;
    3. 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
  1. Uang tunai sebanyak Rp. 1.500.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dan 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 50.000,-;
  2. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha YT spesial warna biru BA 7556 JF;-
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1        Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah);
2. Tuntutan Jaksa  Terhadap Terdakwa Dhio Rizki Dharma Putra Panggilan Dhio
1.Menyatakan Terdakwa I Dhio Rizki Dharma Putra Panggilan Dhio, Terdakwa II Rio Chandra Panggilan Rio dan Terdakwa III Yuki Rama Handika Panggilan Yuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak bersarna-sarna menggunakan narkotika golongan I jenis shabu untuk dik-onsums," sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a CC RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KiliPidana dalam surat dakwaan kedua kami.
  1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dhio Rizki Dharma Putra Panggilan Dhio, Terdakwa H Rio Chandra Panggilan Rio dan Terdakwa III Yuki Rama Handika Panggilan Yuki berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama para Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan.
  2. Menyatakan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening
  • 2 (dua) buah plastik klip warna bening
  • 3 (tiga) buah pipet berbentuk serok
  • 2 (dua) buah kaca pirek
  • 1 (satu) buah pipet L
  • 2 (dua) buah jarurn
  •  1 (satu) buah bong dan botol plastic warna bening
  • 1 (satu) buah korek api mancis merek Fighter warna hijau
  •  1 (satu) buah korek api mancis merek Fighter warna orange
  •  1 (satu) buah korek api mancis merek Toke warna bening
  •  1 (satu) buah Handphone lipat merek Samsung warna silver
  •  1 (satu) buah Handphone lipat merek Samsung warna putih
  •  1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna putih
  •  1 (satu) buah Handphone android merek Samsung warna putih
  •  1 (satu) buah Handphone Blackberry warna putih
  •  1 (Sam) buah Handphone android merek Xiaomi warna hitam
  •  1 (satu) buah plastik warna bening yang berbecak narkotika jenis shabu Dirampas untuk dimusnahkan.
  •  Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 ( tiga) lembar
Dirampas untuk Negara.
  1. Menetapkan para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
3  Tuntutan  Jaksa Terhadap Terdakwa  DEKI HERIAWAN Pgl. DEKI
  1. Menyatakan terdakwa DEKI HERIAWAN Pgl. DEKI bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendirisebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1744 PT warna hijau Metalik;
Dikembalikan kepada terdakwa.
  • Bongkahan atau butiran-butiran Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berserak di bawah bangku tengah mobil Avanza BA 1744 PT, yang dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam plastik;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening yang berisikan alat hisap shabu;
  • 1 (satu) buah pipet serok warna bening;
  • 1 (satu) buah Handphone Lipat merk Samsung warna hitam;
  • 1 (satu) buah Handphone Android Merk Oppo warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4.      Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
4 MENUNTUT Terdakwa ADRIAN FAJRIN
1.      Menyatakan terdakwa ADRIAN FAJRIN bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I
2.         bagi diri sendiri" sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam Dakwaan kedua;
3.       Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa  berada dalam tahanan;
4.       Menyatakan barang bukti berupa:
         - 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu ukuran menengah yang terbungkus  
            plastik klim;
          - Sebuah kotak Handphone merk Samsung GT-E1205Y, yang berisikan: 6        
                  (lima) lembar plastik klim yang terdapat
           bercak Narkotika shabu di dalamnya, lembaran-le,baran plastik klim berwarna  
            bening, 1 (satu) buah pipet berupa    bentuk bengkok;
         - 1 (satu) buah tutup botol merk aqua warna biru yang berlobang di atasnya;
         - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung DUOS GT-E1205Y warna hitam;
         Dipergunakan dalam perkara a.n. terdakwa Rengga Irdesta Pratama Pgl Rengga;
5.      Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
 5.Tuntutan Jaksa Terdakwa DEKI HERIAWAN
  1. Menyatakan terdakwa DEKI HERIAWAN Pgl. DEKIbersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendirisebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1744 PT warna hijau Metalik;
Dikembalikan kepada terdakwa.
  • Bongkahan atau butiran-butiran Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berserak di bawah bangku tengah mobil Avanza BA 1744 PT, yang dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam plastik;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening yang berisikan alat hisap shabu;
  • 1 (satu) buah pipet serok warna bening;
  • 1 (satu) buah Handphone Lipat merk Samsung warna hitam;
  • 1 (satu) buah Handphone Android Merk Oppo warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4.      Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
 6.Tuntutan Jaksa  Terhadap terdakwa Novazia Hendra Panggilan Zia
  1. Menyatakan terdakwa Novazia Hendra Panggilan Zia terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk dikonsumsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua kami.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan.
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah kotak rokok merek Lucky Strike yang berisikan :
  • 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamin) yang berbungkus plastik klim warna bening.
  • 1 (satu) buah kaca pirek.
  • 1 (satu) helai celana jeans merek Lois warna biru.
  • 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu  yang terbungkus plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) buah handphone android merek Samsung Duos warna putih.
         Dirampas untuk dimusnahkan ;
4.      Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
7.Tuntutan Jaksa Terhadap Terdakwa NUR ASLI Pgl. KENON
  1. Menyatakan Terdakwa NUR ASLI Pgl. KENON terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan narkotika golongan I jenis shabu untuk dikonsumsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua kami.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan.
  3. Menyatakan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan Plastik Klip warna bening.
  • 1 (satu) buah botol warna putih (bong) merk DEVELOPER yang berisikan :
a. 2 (dua) buah Pipet Lurus
b. 3 (tiga) buah Pipet L.
c. 1 (satu) buah Jarum.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening merk MPI yang berisikan lembaran-lembaran plastik klip warna   bening.
            Dirampas untuk dimusnahkan.
4.      Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
8.Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap ARIF HIDAYAT
  1. Menyatakan terdakwa ARIF HIDAYAT bersalah melakukan tindak pidana “NARKOTIKA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIF HIDAYAT berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
  3. Menetapkan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja ukuran menengah ;
  • 1 (satu) peket Narkotika jenis daun ganja ukuran kecil ;
  • 1 (satu) buah hecter dengan gagang warna hijau ;
  • 1 (satu) helai celana panjang jeans merk luis warna biru ;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam ;
  • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha merk Mio GT warna putih biru tanpa plat nomor ;
  •  
Digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Yogi Syahroza ;
     4. Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)

Bahwa Apakah Adil Terdakwa Dituntut Terlalu Tinggi  3 ( Tiga ) Tahun Penjara.
Apakah Tidak terlalu berat ?
Dimanakah Keadilan itu berada ?


Bahwa  kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Seringan – ringannya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa, andaikata ada dan kami selaku  penasehat hukum Terdakwa mengetuk hati nurani majelis hakim yang mengadili perkara ini agar sudi kiranya memutuskan Hukuman Pidana Terhadap Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap di Persidangan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya  sehingga apabila terdakwa telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi Orang Yang Baik .
Pepatah mengatakan “ Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan “.
PIJAR NEWS

KANTOR HUKUM PIJAR JUSTITIA JL.KS.Tubun No.119 Kota Solok Sumatera Barat HP/WA.08126731263

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama