Bahwa tuntutan
penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat dan tidak adil Mengandung DISPARITAS
Bahwa didalam Surat Tuntutan
biasanya dan Dari Data data Perkara
Pidana Sebelumnya Jaksa Penuntut
Umum Menuntut Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Paling Tinggi 2 ( Dua ) Tahun .
DAFTAR TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM
DARI KEJAKSAAN NEGERI SOLOK DI
PENGADILAN NEGERI SOLOK
1. Terhadap Terdakwa
Sonny Hendriza Pgl. Sony
- Menyatakan Terdakwa Sonny Hendriza Pgl. Sony bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang dibelakangnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klim yang berisikan narkotika Gol I Jenis shabu dengan berat 0.24 gram;
- 1 (satu) buah handphone Merk Nokia warna kuning putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru hitam;
Dirampas
untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebanyak Rp. 1.500.00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dan 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 50.000,-;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha YT spesial warna biru BA 7556 JF;-
Dikembalikan
kepada Terdakwa;
1
Menetapkan
agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah);
2. Tuntutan
Jaksa Terhadap Terdakwa Dhio Rizki
Dharma Putra Panggilan Dhio
1.Menyatakan
Terdakwa I Dhio Rizki Dharma Putra Panggilan Dhio, Terdakwa II Rio Chandra
Panggilan Rio dan Terdakwa III Yuki Rama Handika Panggilan Yuki terbukti
bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak bersarna-sarna menggunakan
narkotika golongan I jenis shabu untuk dik-onsums," sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a CC RI No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) angka 1 KiliPidana dalam surat dakwaan kedua
kami.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dhio Rizki Dharma Putra Panggilan Dhio, Terdakwa H Rio Chandra Panggilan Rio dan Terdakwa III Yuki Rama Handika Panggilan Yuki berupa pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama para Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik warna bening
- 2 (dua) buah plastik klip warna bening
- 3 (tiga) buah pipet berbentuk serok
- 2 (dua) buah kaca pirek
- 1 (satu) buah pipet L
- 2 (dua) buah jarurn
- 1 (satu) buah bong dan botol plastic warna bening
- 1 (satu) buah korek api mancis merek Fighter warna hijau
- 1 (satu) buah korek api mancis merek Fighter warna orange
- 1 (satu) buah korek api mancis merek Toke warna bening
- 1 (satu) buah Handphone lipat merek Samsung warna silver
- 1 (satu) buah Handphone lipat merek Samsung warna putih
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung warna putih
- 1 (satu) buah Handphone android merek Samsung warna putih
- 1 (satu) buah Handphone Blackberry warna putih
- 1 (Sam) buah Handphone android merek Xiaomi warna hitam
- 1 (satu) buah plastik warna bening yang berbecak narkotika jenis shabu Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 ( tiga) lembar
Dirampas
untuk Negara.
- Menetapkan para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
3 Tuntutan
Jaksa Terhadap Terdakwa DEKI
HERIAWAN Pgl. DEKI
- Menyatakan terdakwa DEKI HERIAWAN Pgl. DEKI bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1744 PT warna hijau Metalik;
Dikembalikan
kepada terdakwa.
- Bongkahan atau butiran-butiran Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berserak di bawah bangku tengah mobil Avanza BA 1744 PT, yang dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam plastik;
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening yang berisikan alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah pipet serok warna bening;
- 1 (satu) buah Handphone Lipat merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Android Merk Oppo warna putih;
Dirampas
untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar
biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
4 MENUNTUT Terdakwa ADRIAN FAJRIN
1.
Menyatakan terdakwa ADRIAN FAJRIN bersalah melakukan
tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I
2.
bagi diri sendiri" sebagaimana diatur
dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009
tentangNarkotika dalam Dakwaan kedua;
3.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi
selama terdakwa berada dalam tahanan;
4.
Menyatakan
barang bukti berupa:
- 1 (satu)
paket Narkotika diduga jenis shabu ukuran menengah yang terbungkus
plastik klim;
-
Sebuah kotak Handphone merk Samsung GT-E1205Y, yang berisikan: 6
(lima) lembar plastik klim yang terdapat
bercak Narkotika shabu di dalamnya, lembaran-le,baran plastik klim berwarna
bening, 1 (satu) buah pipet berupa bentuk
bengkok;
- 1 (satu) buah tutup botol merk aqua warna biru yang berlobang di atasnya;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung DUOS GT-E1205Y warna hitam;
Dipergunakan dalam perkara a.n. terdakwa Rengga Irdesta Pratama Pgl Rengga;
5. Menetapkan
agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
5.Tuntutan Jaksa Terdakwa DEKI
HERIAWAN- Menyatakan terdakwa DEKI HERIAWAN Pgl. DEKIbersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Avanza BA 1744 PT warna hijau Metalik;
Dikembalikan
kepada terdakwa.
- Bongkahan atau butiran-butiran Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang berserak di bawah bangku tengah mobil Avanza BA 1744 PT, yang dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam plastik;
- 1 (satu) bungkus plastic klip warna bening yang berisikan alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah pipet serok warna bening;
- 1 (satu) buah Handphone Lipat merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Android Merk Oppo warna putih;
Dirampas
untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar
biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
6.Tuntutan Jaksa Terhadap terdakwa Novazia Hendra Panggilan
Zia
- Menyatakan terdakwa Novazia Hendra Panggilan Zia terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk dikonsumsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua kami.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Lucky Strike yang berisikan :
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu (metamfetamin) yang berbungkus plastik klim warna bening.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
- 1 (satu) helai celana jeans merek Lois warna biru.
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening.
- 1 (satu) buah handphone android merek Samsung Duos warna putih.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya
perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
7.Tuntutan
Jaksa Terhadap Terdakwa NUR ASLI Pgl. KENON
- Menyatakan Terdakwa NUR ASLI Pgl. KENON terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan narkotika golongan I jenis shabu untuk dikonsumsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua kami.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu (metamfetamin) yang dibungkus dengan Plastik Klip warna bening.
- 1 (satu) buah botol warna putih (bong) merk DEVELOPER yang berisikan :
a. 2 (dua)
buah Pipet Lurus
b. 3 (tiga)
buah Pipet L.
c. 1 (satu)
buah Jarum.
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening merk MPI yang berisikan lembaran-lembaran plastik klip warna bening.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya
perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah).
8.Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum Terhadap ARIF HIDAYAT
- Menyatakan terdakwa ARIF HIDAYAT bersalah melakukan tindak pidana “NARKOTIKA” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIF HIDAYAT berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja ukuran menengah ;
- 1 (satu) peket Narkotika jenis daun ganja ukuran kecil ;
- 1 (satu) buah hecter dengan gagang warna hijau ;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans merk luis warna biru ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam ;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha merk Mio GT warna putih biru tanpa plat nomor ;
Digunakan
dalam perkara atas nama terdakwa Yogi Syahroza ;
4. Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000
(dua ribu rupiah)
Bahwa Apakah Adil Terdakwa Dituntut
Terlalu Tinggi 3 ( Tiga ) Tahun Penjara.
Apakah Tidak terlalu berat ?
Dimanakah Keadilan itu berada ?
Bahwa kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan
putusan yang Seringan – ringannya sesuai dengan kesalahan yang telah
diperbuat oleh terdakwa, andaikata
ada dan kami selaku penasehat hukum Terdakwa
mengetuk hati nurani majelis hakim yang mengadili perkara ini agar sudi kiranya
memutuskan Hukuman
Pidana Terhadap Terdakwa sesuai Fakta Fakta Yang terungkap di
Persidangan dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon
putusan yang seadil - adilnya sehingga apabila terdakwa
telah selesai melaksanakan tanggung jawabnya nanti dapat melanjutkan
kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya dan dapat Menjadi Orang Yang Baik .
Pepatah
mengatakan “ Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan
kesalahan “.



